Skip to main content

Istilah-Istilah Perpajakan



Istilah-Istilah Perpajakan
  1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
  5. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  7. Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
  8. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
  9. Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak.
  10. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  11. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  12. Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
  13. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  14. Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
  15. Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
  16. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  17. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  18. Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
  19. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  20. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
  21. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  22. Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  23. Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
  24. Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
  25. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  26. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
  27. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
  28. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  29. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
  30. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
  31. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
  32. Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  33. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
  34. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  35. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
  36. Putusan Gugatan adalah putusan badan peradilan pajak atas gugatan terhadap hal-hal yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat diajukan gugatan.
  37. Putusan Peninjauan Kembali adalah putusan Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Wajib Pajak atau oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap Putusan Banding atau Putusan Gugatan dari badan peradilan pajak.
  38. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak tertentu.
  39. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga adalah surat keputusan yang menentukan jumlah imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.
  40. Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.
  41. Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.
  42. Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh adalah bukti yang diterima Wajib Pajak atas PPh yang dipotong/dipungut dan disetorkan/dibayar oleh pemotong/pemungut pajak.
  43. Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan menerima pembayaran pajak, misalnya Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank Bukopin.
44.  Laporan Keuangan adalah data dan informasi keuangan Wajib Pajak yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, berupa neraca, dan laporan laba rugi.
45.  Pencatatan adalah ringkasan yang menggambarkan peredaran atau penerimaan/ bruto atau jumlah penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam satu tahun.
46.  Norma penghitungan penghasilan neto adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang terutang dalam satu tahun. Persentase yang ditetapkan peraturan. perpajakan dikalikan dengan omzet/peredaran bruto untuk mendapatkan jumlah penghasilan neto sebagai dasar menghitung jumlah PPh yang harus dibayar Wajib Pajak dalam satu tahun. Norma penghasilan neto ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib menyelenggarakan pencatatan.
47.  Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan maksimal penghasilan bagi Orang Pribadi untuk tidak wajib memiliki NPWP dan sebagai pengurang penghasilan neto untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak.
48.  Penghasilan neto adalah penghasilan bersih setelah dikurangi biaya-biaya atau pengurang lainnya.
49.  Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah penghasilan yang dikenakan pajak dan merupakan dasar penghitungan besarnya PPh.
50.  PPh Final atau yang bersifat final adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan tertentu baik melalui pemotongan/pemungutan ataupun disetor sendiri, yang penghitungan PPh-nya sudah selesai atau tidak lagi dihitung ulang besarnya PPh atas penghasilan tersebut.
51.  Daftar Harta adalah daftar yang berisikan harta yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sampai dengan kondisi akhir tahun.
52.  Daftar Kewajiban adalah daftar yang berisikan kewajiban/utang kepada pihak lain yang masih harus dilunasi (termasuk utang bunga).
53.  Kredit Pajak adalah PPh yang telah dibayar dimuka melalui pemotongan/pemungutan atau PPh yang telah diangsur dalam tahun-berjalan, yang dapat mengurangi total PPh terhutang dalam penghitungan di SPT Tanunan, yaitu PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Fiskal Luar Negeri, Pasal 25.
54.  Fiskal Luar Negeri adalah PPh yang wajib dibayar oleh setiap Orang Pribadi yang telah berusia 21 tahun dan tidak memiliki NPWP yang akan bertolak ke luar negeri, kecuali orang pribadi tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Ketentuan Fiskal Luar Negeri ini hanya berlaku sampai 31 Desember 2010.
55.  PPh Pasal 21 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
56.  PPh Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan yang dipungut oleh:
1.    Bendahara Pemerintah sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
2.    Bea Cukai sehubungan dengan impor barang;
3.    Badan usaha tertentu karena memproduksi barang-barang tertentu;
4.    Wajib Pajak badan usaha sehubungan dengan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
57.  PPh Pasal 23 adalah Pajak Penghasilan yang dipotong oleh Badan Pemerintah, Subjek Pajak dalam Negeri, Penyelenggara Kegiatan, BUT atau orang pribadi yang ditunjuk sebagai pemotong PPh atas penghasilan bunga selain bunga dari bank, dividen, royatti, sewa selain tanah dan/atau bangunan, imbalan atas jasa tertentu, serta jasa lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
58.  PPh Pasal 24 adalah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri.
59.  Zakat yang dapat dikurangkan dari Penghasilan neto adalah jumlah zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang telah mendapat ijln dari Departemen Agama. Misalnya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
60.  Angsuran PPh Pasal 25 (IPPh Pasal 25) adalah besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar Wajib Pajak setiap bulan. Besarnya PPh Pasal 25 umumnya dihitung dari jumlah PPh yang harus dibayar lagi oleh Wajib Pajak dibagi 12.
61.  Drop Box adalah sebuah kotak (Box) yang merupakan tempat Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh. Drop Box umumnya terdapat di tempat-tempat keramaian, misalnya di mall atau gedung perkantoran.
62.  Pojok Pajak/Mobil Pajak adalah mobil atau counter yang berfungsi untuk melayani Wajib Pajak baik untuk penyampaian SPT Tahunan PPh, pembuatan NPWP ataupun konsuttasi perpajakan. Pajak Pajak/Mobil Pajak ini umumnya terdapat di tempat-tempat keramaian.
63.  Tanda Terima SPT Tahunan PPh adalah tanda terima yang diberikan oleh petugas di Kantor Pelayanan Pajak/Drop Box/Mobil/Pojok Pajak sebagal bukti Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh. Bagi Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya melalui jasa Pos atau jasa pengiriman lainnya, bukti pengirimannya merupakan tanda terima SPT Tahunan PPh tersebut.
64.  Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) adalah tempat yang disediakan oleh kantor pelayanan pajak untuk pelayanan administrasi perpajakan berupa pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, penerimaan SPT baik masa maupun tahunan, dan pelayanan administrasi perpajakan lainnya.

Comments

Popular posts from this blog

Ilmu Negara

BAB I PENDAHULUAN­­­­ A.                 PERISTILAHAN DAN BATASAN 1.     Ilmu Kenegaraan Pengertian istilah staatwetwnschap bukanlah ilmu kenegaraan dari sudut hukum saja, tetapi juga dari sudut ekonomi yang dahulunya disebut staatshuishouding atau ekonomi, sebagai akibat dari pengaruh aliran Merkantilisme. Merkantilisme adalah politik ekonomi di Eropa Barat yang mempersamakan uang dengan kekayaan, berusaha untuk memperoleh emas, bahan mata uang dengan meningkatkan hasil produksi pabrik dan ekspor, pembeaan impor dan perasaan kolonial oleh negara terhadap jajahannya.

Ilmu Kealaman Dasar - Banjir

BAB I. PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Banjir merupakan sebuah fenomena alam yang sering terjadi hampir setiap tahun. Hal itu dikarenakan semakin tuanya umur bumi ini, maka akan semakin banyak bencana yang akan di alami oleh makhluk yang menghuninya khususnya manusia. Salah satunya adalah banjir yang sampai saat ini banyak menimpa daerah-daerah di semua penjuru dunia khususnya Indonesia. Peristiwa itu telah banyak menyebabkan kerugian tidak hanya kerugian materil seperti hancurnya rumah dan harta benda lainnya tetapi juga telah banyak memakan korban.Banjir juga telah memberikan efek untuk jangka panjang terutama pada anak-anak akan menyebabkan trauma yang akan menyebabkan anak tersebut sulit untuk mengembangkan dirinya

Letak georafi Kalimantan Barat dilihat dari geopolitik, apakah membahayakan atau menguntungkan?

Letak georafi Kalimantan Barat dilihat dari geopolitik, apakah membahayakan atau menguntungkan? Jawaban: Propinsi Kalimantan Barat merupakan daratan berdataran rendah dengan luas sekitar 146.807 km2 atau 7,53 persen dari luas Indonesia atau 1,13 kali luas pulau Jawa. Wilayah ini membentang lurus dari Utara ke Selatan sepanjang lebih dari 600 km dan sekitar 850 km dari Barat ke Timur. Kalimantan Barat   terletak di bagian barat pulau Kalimantan atau di antara garis 2o08 LU serta 3005 LS serta di antara 108o0 BT dan 114o10 BT pada peta bumi. Kalimantan Barat termasuk salah satu propinsi di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara asing, yaitu dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia Timur. Bahkan dengan posisi ini, maka daerah Kalimantan Barat kini merupakan satu-satunya propinsi di Indonesia yang secara resmi telah mempunyai akses jalan darat untuk masuk dan keluar dari negara asing. Hal ini dapat terjadi karena antara Kalbar dan Sarawak telah terbuka jalan darat antar