Skip to main content

Posts

Showing posts from April, 2017

Fungsi Pengawasan OJK terhadap Perbankan

Fungsi Pengawasan OJK terhadap Perbankan BAB I PENDAHULUAN A.       LATAR BELAKANG Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang untuk selanjutnya disebut dengan UU OJK, memperlihatkan bahwa Indonesia akan bergeser dalam menerapkan model pengawasan terhadap industri keuangannya. Pasal 5 UU OJK menjelaskan bahwa OJK memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan, maka seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap sektor keuangan yang kini masih tersebar di Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menyatu kedalam OJK. Tugas Bapepam-LK hanya sebagai  pembuat regulasi, sedangkan tugas pengawasan terhadap Lembaga Keuangan diambil alih OJK. Pembentukan undang-undang tentang OJK bertujuan agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan

Istilah-Istilah Perpajakan

Istilah-Istilah Perpajakan Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

PERANAN HUKUM DI DALAM MASYARAKAT

PERANAN HUKUM DI DALAM MASYARAKAT Pendahuluan Maraknya kekerasan serta meningkatnya angka kriminalitas selama ini patut menjadi perhatian kita. Hampir setiap hari ketika kita membaca berita atau menyaksikan berita di televisi bahkan kasus kriminalitas di lingkungan kita sendiri yang memilukan   bahkan menjadi tragis manakala kita membandingkan akar persoalan kriminalitas tersebut.Hanya karena persoalan sepele, berbuntut pada penganiayaan fisik bahkan sampai pada pengilangan nyawa.Jika di masa konflik, kita hanya sering mendengar berita penembakan yang berujung pada kematian, yang dilakukan oleh pihak yang berkonflik, namun sekarang ini justru para pelakunya kebanyakan masyarakat sipil. Meningkatnya angka kriminalitas selama ini menjadi tanda tanya besar bagi kita.Namun menjadi miris manakala banyak sekali pemberitaan tentang tindak kejahatan. Bukankan Islam dan agama lainnya melarang perbuatan-perbuatan seprti perampokan, pencurian, pemerkosaan, dan angka kriminalitas

Ilmu Kealaman Dasar - Banjir

BAB I. PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Banjir merupakan sebuah fenomena alam yang sering terjadi hampir setiap tahun. Hal itu dikarenakan semakin tuanya umur bumi ini, maka akan semakin banyak bencana yang akan di alami oleh makhluk yang menghuninya khususnya manusia. Salah satunya adalah banjir yang sampai saat ini banyak menimpa daerah-daerah di semua penjuru dunia khususnya Indonesia. Peristiwa itu telah banyak menyebabkan kerugian tidak hanya kerugian materil seperti hancurnya rumah dan harta benda lainnya tetapi juga telah banyak memakan korban.Banjir juga telah memberikan efek untuk jangka panjang terutama pada anak-anak akan menyebabkan trauma yang akan menyebabkan anak tersebut sulit untuk mengembangkan dirinya

Hisab dan Rukyat

Hisab dan R ukyat PENDAHULUAN 1.   HISAB        Hisab adalah perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi Bulan dalam menentukan dimulainya awal bulan pada Kalender Hijriyah.              Secara harfiyah bermakna 'perhitungan'. Di dunia Islam istilah 'hisab' sering digunakan dalam ilmu falak (astronomi) untuk memperkirakan posisi matahari dan bulan terhadap bumi.

Hukum Perbankan

BAB I PENDAHULUAN A.       LATAR BELAKANG Perbankan merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi di Indonesia yang mempunyai fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Di dalam sistem hukum Indonesia, segala bentuk praktek perbankan berdasar kepada prinsip-prinsip yang terkandung dalam ideologi negara Indonesia yakni Pancasila dan Tujuan Negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945.