Fungsi Pengawasan OJK terhadap Perbankan BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang untuk selanjutnya disebut dengan UU OJK, memperlihatkan bahwa Indonesia akan bergeser dalam menerapkan model pengawasan terhadap industri keuangannya. Pasal 5 UU OJK menjelaskan bahwa OJK memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan, maka seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap sektor keuangan yang kini masih tersebar di Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menyatu kedalam OJK. Tugas Bapepam-LK hanya sebagai pembuat regulasi, sedangkan tugas pengawasan terhadap Lembaga Keuangan diambil alih OJK. Pembentukan undang-undang tentang OJK bertujuan agar seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan