Skip to main content

Hukum, HAM, dan Demokrasi dalam Islam



Hukum, HAM, dan Demokrasi dalam Islam

1. Hukum Islam Merupakan Bagian dari Agama Islam
Di dalam ajaran Islam dikenal yang namanya sunnatullah. Sunnatulah adalah ketentuan atau hukum-hukum Allah yang berlaku untuk alam semesta.Di dalam Islam tidak mengenal konsep sekuler. Islam mengajarkan suatu jalan hidup yang menyeluruh, yang tidak mengecualikan apa pun juga. Sekularisme merupakan nama dari suatu sistem etika dan filsafat yang bertujuan untuk memberi interpretasi atau pengaturan terhadap kehidupan manusia tanpa kepercayaan kepada Tuhan, tidak mempercayai kitab-kitab suci dan tidak percaya pada hari akhir atau kiamat.
Sekularisasi ialah proses pembebasan manusia, pertama dari agama dan kedua dari metafisika yaitu ilmu yang mempelajari berbagai masalah fundamental tentang pengetahuan dan kenyataan, diantaranya adalah masalah eksistensi sesuatu yang disebut ketuhanan. Ini berarti bahwa sekulerisme ialah faham atau aliran dalam filsafat yang secara sadar menolak peranan Tuhan dan wahyu atau agama dalam mengatur hidup dan kehidupan manusia dan memusatkan perhatian semata-mata pada masalah dunia. Didalam sekulerisme terdapat dua bentuk yaitu:
a.       Secara formal masih tetap mengakui adanya Tuhan, tetapi hukum-hukum Tuhan atau moral yang berasal dari agama tidak boleh dipergunakan untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia dan masyarakat. Yang dipergunakan untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat hanyalah akal manusia.
b.      Paham yang mengingkari adanya Tuhan. Kalau Tuhan tidak diakui ajaran-Nya pun tidak boleh sama sekali mengatur hidup dan kehidupan manusia.
Seorang orientalis terkemuka Cristian Snouk Hurgronje mengatakan “Islam is a religion of law in the full meaning of the word” (Islam adalah agama hukum dalam arti kata yang sebenarnya). Ini berarti bahwa:
a)      Selain dari agama islam mengandung norma-norma hukum baik kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah maupun kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam kehidupan masyarakat yang memerlukan bantuan penyelenggara negara untuk dapat dilaksanakan oleh pemeluk agama Islam dengan sempurna.
b)      Agama Islam dengan Hukum Islam tidak dapat dipisahkan Posisi Hukum islam sebagai bagian dari agama adalah digunakan sebagai sumber hukum atau hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) yang kemudian diaplikasikan dalam masyarakat.
2. Ruang Lingkup Agama Islam

Secara bahasa, kata “agama” berasal dari bahasa sanskerta yang berarti “tidak pergi”, tetap di tempat, diwarisi turun temurun.Menurut Abu Ahmadi, agama menurut bahasa ada 2 arti, yaitu:
a.       Agama berasal dari bahasa sanskerta yang diartikan dengan haluan, peraturan, jalan atau kebaktian kepada Tuhan.
b.      Agama terdiri dari 2 kata yaitu A berarti tidak, dan Gama berarti kacau balau, tidak teratur. Jadi agama berarti tidak kacau balau yang berarti teratur. Sedangkan kata Islam berarti kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, ketaatan, dan kepatuhan.
c.       Secara istilah agama berarti undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengikat manusia dalam hubungannya dengan Tuhan dan hubungan manusia dengan sesame manusia dan hubungan manusia dengan alam yang teratur dan damai.
Islam sebagai agama wahyu yang memberi bimbingan kepada manusia mengenai semua aspek hidup dan kehidupannya. Sebagai agama wahyu terakhir, agama islam merupakan satu system akidah dan syari’ah serta akhlak yang mengatur hidup dan kehidupan manusia dalam berbagai hubungan. Ruang lingkup agama islam lebih luas dari pada agama nasrani. Agama islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam masyarakat termasuk dengan diri manusia itu sendiri tetapi juga dengan alam sekitarnya yang terkenal dengan istilah lingkungan hidup.
Perbedaan agama islm dengan agama lain yaitu:
  1. Agama lain, namanya dihubungkan dengan manusia yang mendirikan atau yang menyampaikan agam itu, sedangkan nama agama yang di bawa Nabi Muhammad tidak dihubungkan dengan nama orang yang menyampaikannya atau nama tempat mula-mula agama itu tumbuh dan berkembang.
  2. Islam mengandung makna damai, sejahtera, selamat, penyerahan diri,taat, patuh dan menerima kehendak Allah.
Unsur-unsur yang harus ada dalam sebuah agama diantaranya:
  1. Adanya keyakinan pada yang gaib
  2. Adanya kitab suci sebagai pedoman
  3. Adanya Rasul pembawanya
  4. Adanyaajaran yang bisa dipatuhi
  5. Adanya upacara ibadah yang standar
Agama sebagai fitrah manusia melahirkan keyakinan bahwa agama adalah satu-satunya cara pemenuhan kebutuhan. Posisi ini tidak dapat digantikan dengan yang lain.Islam berasal dari kata aslama, yuslimu yang berarti menyerah, tunduk dan damai. Dari pengertian kata tersebut, Islam mengandung arti berserah diri, tunduk,patuh, dan taat sepenuhnya kepada kehendak Allah. Kepatuhan dan ketundukkan kepada Allah itu melahirkan keselamatan dan kesejahteraan diri serta kedamaian kepada sesama manusia dan lingkungannya.
Islam dalam arti terminologis adalah agama yang ajaran-ajarannya diberikan Allah kepada masyarakat manusia melalui para utusan-Nya (Rasul-rasul) yang berisi hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam semesta. Islam adalah agama Allah yang dibawa oleh para Nabi Adam sampai Nabi Muhammad saw. Semua rasul dan nabi mengajarkan keesaan Allah (tauhid) sebagai dasar keyakinan bagi umatnya. Sedangkan aturan-aturan pengalamannya disesuaikan dengan tingkat perkembangan budaya manusia pada zamannya. Karena itu di antara para rasul itu terdapat perbedaan dalam syari’at.
Agama Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw adalah Islam yang terakhir diturunkan Allah kepada manusia. Karena itu akan tidak ada lagi rasul yang diutus ke muka bumi. Kesempurnaan ajaran Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw sesuai dengan tingkat budaya manusia yang telah mencapai puncaknya, sehingga Islam akan sesuai dengan budaya manusia sampai sejarah manusia berakhir pada Hari Kiamat nanti. Agama Islam berisi ajaran yang menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia, baik sebagai hamba Allah, individu, anggota masyarakat, maupun sebagai makhluk dunia.
Secara garis besar, ruang lingkup agama Islam menyangkut tiga hal pokok yaitu:
  1. Aspek keyakinan yang disebut aqidah, yaitu aspek credial atau keimanan terhadap Allah dan semua yang difirmankan-Nya untuk diyakini.
  2. Aspek norma atau hukum yang disebut syari’ah, yaitu aturan-aturan Allah yang ,mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia dan dengan alam semesta.
  3. Aspek prilaku yang disebut akhlak, yaitu sikap atau prilaku yang nampak dari palaksanaan aqidah dan syari’ah.
  4. Ketiga aspek tersebut tidaklah berdiri sendiri-sendiri, tetapi menyatu membentuk kepribadian yang utuh pada diri seorang muslim.
Antara aqidah, syari’ah dan akhlak masing-masing saling berkaitan. Aqidah atau iman merupakan keyakinan yang mendorong seorang muslim untuk melaksanakan syari’ah. Apabila syari’ah telah dilaksanakan berdasarkan aqidah akan lahir akhlak. Oleh karena itu, iman tidak hanya ada di dalam hati, tetapi ditampilkan dalam bentuk perbuatan. Dengan demikian dapat disimpulkan
Bahwa aqidah merupakan landasan bagi tegak berdirinya syari’ah dan akhlak adalah.
Fungsi hukum bagi umat islam :
a. Fungsi ibadah untuk pedoman dalam beribadah pada Allah SWT.
b. Fungsi amar ma’ruf nahi mungkar
c. Fungsi zawajir
d. Fungsi tanjim wa islah Al ummah : sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi social sehingga terwujud masyarakat yang harmonis aman dan sejahtera
Hukum islam itu terbagi tiga yaitu:
a. Al_quran : yang benar-benar sudah ditetapkan & ada dari Allah
b. Hadits : berdasarkan dari perkataan, perbuatan, taqrir, & himah nabi
c. Ijtihad : pengarahan daya piker untuk menentukan suatu ketentuan hukumsyara’ yang terbagi menjadi: ijma, qiyas, istihsan, istishab,
maslahah mursalah, urf, syar’un man qoblana.
3. Kontribusi Umat Islam dalam Perumusan dan Penegakan Agama Islam
Hukum islam ada dua sifat, yaitu:
a.       Al- tsabat (stabil), hukumislam sebagai wahyu akan tetap dan tidak berubah sepanjang masa
b.      At-tathawwur (berkembang),hukum islam tidak kaku dalam berbagai konddisi dan situasi sosial.
Dilihat dari sketsa historis, hukum islam masuk ke indonesia bersama masuknya islam ke Indonesia pada abad ke 1 hijriyah atau 7/8 masehi. Sedangkan hukum barat bary diperkenalkan VOC awal abad 17 masehi. Sebelum islam masuk indonesia, rakyat indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Namun setelah islam datang dan menjadi agama resmi di berbagai kerajaan nusantara, maka hukum islam pun munjadi hukum resmi kerajaan-kerajaan tersebut dan tersebar manjadi hukum yang berlaku dalam masyarakat.
Secara yuridis formal, keberadaan negara kesatuan indonesia adalah diawali pada saat proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian diakui berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat itulah keinginan para pemimpin islam untuk kembali menjalankan hukum islam bagi umat islam berkobar, setelah seacra tidak langsung hukum islam dikebiri melalui teori receptie.
Dalam pembentukan hukum islam di indonesia, kesadaran berhukum islam untuk pertama kali pada zaman kemerdekaan adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang di dalam dasar ketuhanan diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang rumusan sila pertamanya menjadi “ketuhanan yang mahaesa”. Meskipun demikian, dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, hukum islam telah benar-benar memperoleh tempat yang wajar secara kontitusional yuridik.
Dengan demikian kontribusi umat islam dalam perumusan dan penegakan hukum sangat besar. Ada pun upaya yang harus dilakukan untuk penegakan hukum dalam praktek bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses kultural dan dakwah. Apabila islam telah menjadikan suatu keebijakan sebagai kultur dalam masyarakat, maka sebagai konsekuensinya hukum harus ditegakkan. Bila perlu “law inforcement” dalam penegakkan hukum islam dengan hukum positif yaitu melalui perjuangan legislasi. Sehingga dalam perjalanannya suatu ketentuan yang wajib menurut islam menjadi waajib pula menurut perundangan.
4. Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Bermasyarakat
Adapun fungsi hukum islam dalam kehidupan bermasyarakat ialah:
a.       Fungsi tanjim wa islah Al ummah : sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi social sehingga terwujud masyarakat yang harmonis aman dan sejahtera
b.      Sebagai norma yang mengatur tingkah laku dalam masyarakat
c.       Sebagai ukuran dalam bertindak atau bertingkah laku
5. HAM Menurut Ajaran Islam
Para ulama muslim mendefinisikan masalah-masalah dalam kitab Fiqih yang disebut sebagai Ad-Dharurat Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir Islam adalah menjaga akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia.Islam berbeda dengan sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang buruk.syari’ah Islam.
Adapun HAM menurut ajaran islam adalah sebagai berikut :
a. Hak-hak Alamiah
Hak-hak alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula.
1. Hak Hidup
Allah menjamin kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh, bahkan hak mayit pun dijaga oleh Allah.
2. Hak Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain.
Untuk menjamin kebebasan kelompok, masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang berbuat aniaya terhadap kelompok lain.  Sedangkan dalam masalah sipil dan kehidupan pribadi (ahwal syakhsiyah) bagi mereka diatur syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia menerimanya sebagai undang-undang. Begitu pula hak beribadah kalangan non-muslim.
Jika mereka tidak mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara Islam, maka mereka boleh mengikuti aturan agamanya,  selama mereka berpegang pada ajaran yang asli.
3. Hak Bekerja
Islam tidak hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan kehormatan yang perlu dijamin.
b. Hak Hidup
Islam melindungi segala hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini adalah :
1. Hak Pemilikan
Islam menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya. Oleh karena itulah Islam melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga melarang penipuan dalam perniagaan.
Islam juga melarang pencabutan hak milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemashlahatan umum dan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal bagi pemiliknya. Pelanggaran terhadap hak umum lebih besar dan sanksinya akan lebih berat, karena itu berarti pelanggaran tehadap masyarakat secara keseluruhan.


2. Hak Berkeluarga
Allah menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah perwaliannya, Aallah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu.
3. Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda.
4. Hak Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia terima.
5. Hak Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman. Bahkan rasul melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi dan saling berpaling muka.

6. Hak Keadilan dan Persamaan
Allah mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia, manusia seluruhnya sama di mata hukum.

6.Demokrasi Menurut Ajarn Islam
Dalam sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah.
Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqih (yang memahami dan menjabarkan) hukum Nya.
Adapun demokrasi menurut ajaran islam ialah sebagai berikut:
5.      tauhid sebagai landasan asasi.
6.      kepatuhan pada hukum.
7.      toleransi sesama warga
8.      tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit
9.      menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan Allah
10.  wakil rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya
11.  mayoritas bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan Sunnah
12.  komitmen terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral yang duduk di parlemen
                                           






BAB II
Tujuan Hukum dan Sumber Hukum di Indonesia

1. Tujuan Hukum di Indonesia

a.mengatur hubungan antara anggota masyarakat  yang dapat menjamin        keseimbangan agar dalam hubungan -hubungan itu tidak terjadi kekecauan atau konflik
b. terciptanya kebahagiaan dan kemakmuran pada serta kesejahteraan rakyat
c. terciptanya antara tuntutan keadilan dengan ketertiban atau kepastian hukum
2. Sumber Hukum di Indonesia
a.Undang-UndangDasar1945

UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
b.KetetapanMPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara..
      c.Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
1.      undang-undang dalam arti materiel : peraturan yang berlaku umum dan    dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
2.      undang-undang dalam arti formal : keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.


d. PeraturanPemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa adanya PeraturanPemerintah.

e. KeputusanPresiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
f. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
g. Keputusan Hakim(jurisprudensi)
Merupkan peraturan pokok yang pertama pada zaman Hindia Belanda, di mana segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum ada peraturan atau Undang-Undang yang baru menurut Undang-Undang Dasar.
h.Traktat
Traktat atau perjanjian yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan, yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan (ratification).
















BAB III. Penutup
Kesimpulan:
Bahwa hukum, HAM, dan  demokrasi  dalam islam, merupakan sesuatu yang tidak bisa di lepaskan, karena merupakan satu-kesatuan yang secara fundamental tidak dapat  terpisahkan. Secara garis besar, bahwa islam itu merupakan agama yang sempurna, agama yang hakiki, yang merupakan agama Allah, dimana dalam agama islam mengarahkan manusia kearah kebaikan yang .
Di dalam ajaran Islam dikenal yang namanya sunnatullah. Sunnatulah adalah ketentuan atau hukum-hukum Allah yang berlaku untuk alam semesta.Di dalam Islam tidak mengenal konsep sekuler. Islam mengajarkan suatu jalan hidup yang menyeluruh, yang tidak mengecualikan apa pun juga. Sekularisme merupakan nama dari suatu sistem etika dan filsafat yang bertujuan untuk memberi interpretasi atau pengaturan terhadap kehidupan manusia tanpa kepercayaan kepada Tuhan, tidak mempercayai kitab-kitab suci dan tidak percaya pada hari akhir atau kiamat.
Didalam ajaran islam terdapat perintah dan larangan yang secara tidak langsung mendidik manusia, dimana manusia dapat menuntun dirinya kepada kebahagiaan, dan keselamatan baik di dunia dan di akhirat.Selain itu juga dalam konsep islam bahwa yang dimaksud dengan islam ialah selamat, jadi dengan adanya HAM tersebut akan terdapat batasan-batasan dimana agama islam sangat menghormati kepentingan manusia terutama kepentingan pribadi yang secara nyata telah tertuang dalam ajaran islam.
Selain itu juga, islam memandang bahwa, HAM dalam agama islam sangat perlu di akui dan dijunjung tinggi, Karena HAM merupakan hak yang dimiliki manusia karena dirinya manusia. Setiap orang mempunyai hak asasi dan tidak seorang pun boleh diingkari hak asasi manusianya tanpa keputusan hukum yang adil. Hak asasi seseorang hanya bisa dicabut apabila orang tersebut diduga kuat melakukan kejahatan atau adanya keharusan negara dalam keadaan perang. Konsepsi HAM membuat perbedaan status, seperti ras, gender, dan agama tidak relevan secara politisi dan hukum dan menuntut adanya perlakuan yang sama tanpa memandang apakah orang yang bersangkutan memenuhi kewajiban terhadap komunitasnya.
Dalam sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah.
Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqih (yang memahami dan menjabarkan) hukum Nya.


Comments

Popular posts from this blog

Ilmu Negara

BAB I PENDAHULUAN­­­­ A.                 PERISTILAHAN DAN BATASAN 1.     Ilmu Kenegaraan Pengertian istilah staatwetwnschap bukanlah ilmu kenegaraan dari sudut hukum saja, tetapi juga dari sudut ekonomi yang dahulunya disebut staatshuishouding atau ekonomi, sebagai akibat dari pengaruh aliran Merkantilisme. Merkantilisme adalah politik ekonomi di Eropa Barat yang mempersamakan uang dengan kekayaan, berusaha untuk memperoleh emas, bahan mata uang dengan meningkatkan hasil produksi pabrik dan ekspor, pembeaan impor dan perasaan kolonial oleh negara terhadap jajahannya.

Letak georafi Kalimantan Barat dilihat dari geopolitik, apakah membahayakan atau menguntungkan?

Letak georafi Kalimantan Barat dilihat dari geopolitik, apakah membahayakan atau menguntungkan? Jawaban: Propinsi Kalimantan Barat merupakan daratan berdataran rendah dengan luas sekitar 146.807 km2 atau 7,53 persen dari luas Indonesia atau 1,13 kali luas pulau Jawa. Wilayah ini membentang lurus dari Utara ke Selatan sepanjang lebih dari 600 km dan sekitar 850 km dari Barat ke Timur. Kalimantan Barat   terletak di bagian barat pulau Kalimantan atau di antara garis 2o08 LU serta 3005 LS serta di antara 108o0 BT dan 114o10 BT pada peta bumi. Kalimantan Barat termasuk salah satu propinsi di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara asing, yaitu dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia Timur. Bahkan dengan posisi ini, maka daerah Kalimantan Barat kini merupakan satu-satunya propinsi di Indonesia yang secara resmi telah mempunyai akses jalan darat untuk masuk dan keluar dari negara asing. Hal ini dapat terjadi karena antara Kalbar dan Sarawak telah terbuka jalan darat antar

Ilmu Kealaman Dasar - Banjir

BAB I. PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Banjir merupakan sebuah fenomena alam yang sering terjadi hampir setiap tahun. Hal itu dikarenakan semakin tuanya umur bumi ini, maka akan semakin banyak bencana yang akan di alami oleh makhluk yang menghuninya khususnya manusia. Salah satunya adalah banjir yang sampai saat ini banyak menimpa daerah-daerah di semua penjuru dunia khususnya Indonesia. Peristiwa itu telah banyak menyebabkan kerugian tidak hanya kerugian materil seperti hancurnya rumah dan harta benda lainnya tetapi juga telah banyak memakan korban.Banjir juga telah memberikan efek untuk jangka panjang terutama pada anak-anak akan menyebabkan trauma yang akan menyebabkan anak tersebut sulit untuk mengembangkan dirinya