Hukum,
HAM, dan Demokrasi dalam Islam
1. Hukum Islam
Merupakan Bagian dari Agama Islam
Di dalam ajaran Islam dikenal yang
namanya sunnatullah. Sunnatulah adalah ketentuan atau hukum-hukum Allah yang
berlaku untuk alam semesta.Di dalam Islam tidak mengenal konsep sekuler. Islam
mengajarkan suatu jalan hidup yang menyeluruh, yang tidak mengecualikan apa pun
juga. Sekularisme merupakan nama dari suatu sistem etika dan filsafat yang
bertujuan untuk memberi interpretasi atau pengaturan terhadap kehidupan manusia
tanpa kepercayaan kepada Tuhan, tidak mempercayai kitab-kitab suci dan tidak
percaya pada hari akhir atau kiamat.
Sekularisasi ialah proses pembebasan
manusia, pertama dari agama dan kedua dari metafisika yaitu ilmu yang
mempelajari berbagai masalah fundamental tentang pengetahuan dan kenyataan,
diantaranya adalah masalah eksistensi sesuatu yang disebut ketuhanan. Ini
berarti bahwa sekulerisme ialah faham atau aliran dalam filsafat yang secara
sadar menolak peranan Tuhan dan wahyu atau agama dalam mengatur hidup dan
kehidupan manusia dan memusatkan perhatian semata-mata pada masalah dunia. Didalam
sekulerisme terdapat dua bentuk yaitu:
a. Secara formal masih tetap mengakui
adanya Tuhan, tetapi hukum-hukum Tuhan atau moral yang berasal dari agama tidak
boleh dipergunakan untuk mengatur hidup dan kehidupan manusia dan masyarakat.
Yang dipergunakan untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat hanyalah
akal manusia.
b.
Paham
yang mengingkari adanya Tuhan. Kalau Tuhan tidak diakui ajaran-Nya pun tidak
boleh sama sekali mengatur hidup dan kehidupan manusia.
Seorang orientalis terkemuka Cristian Snouk Hurgronje mengatakan “Islam is a religion of law in the full meaning of the word” (Islam adalah agama hukum dalam arti kata yang sebenarnya). Ini berarti bahwa:
Seorang orientalis terkemuka Cristian Snouk Hurgronje mengatakan “Islam is a religion of law in the full meaning of the word” (Islam adalah agama hukum dalam arti kata yang sebenarnya). Ini berarti bahwa:
a)
Selain dari agama islam mengandung norma-norma hukum
baik kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah maupun
kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan
benda dalam kehidupan masyarakat yang memerlukan bantuan penyelenggara negara
untuk dapat dilaksanakan oleh pemeluk agama Islam dengan sempurna.
b)
Agama Islam dengan Hukum Islam tidak dapat dipisahkan
Posisi Hukum islam sebagai bagian dari agama adalah digunakan sebagai sumber
hukum atau hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) yang kemudian
diaplikasikan dalam masyarakat.
2. Ruang
Lingkup Agama Islam
Secara
bahasa, kata “agama” berasal dari bahasa sanskerta yang berarti “tidak pergi”,
tetap di tempat, diwarisi turun temurun.Menurut Abu Ahmadi, agama menurut
bahasa ada 2 arti, yaitu:
a.
Agama berasal dari bahasa sanskerta yang diartikan
dengan haluan, peraturan, jalan atau kebaktian kepada Tuhan.
b.
Agama terdiri dari 2 kata yaitu A berarti tidak, dan Gama
berarti kacau balau, tidak teratur. Jadi agama berarti tidak kacau balau yang
berarti teratur. Sedangkan kata Islam berarti kedamaian, kesejahteraan,
keselamatan, ketaatan, dan kepatuhan.
c.
Secara istilah agama berarti undang-undang atau
peraturan-peraturan yang mengikat manusia dalam hubungannya dengan Tuhan dan
hubungan manusia dengan sesame manusia dan hubungan manusia dengan alam yang
teratur dan damai.
Islam
sebagai agama wahyu yang memberi bimbingan kepada manusia mengenai semua aspek
hidup dan kehidupannya. Sebagai agama wahyu terakhir, agama islam merupakan
satu system akidah dan syari’ah serta akhlak yang mengatur hidup dan kehidupan
manusia dalam berbagai hubungan. Ruang lingkup agama islam lebih luas dari pada
agama nasrani. Agama islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia
dalam masyarakat termasuk dengan diri manusia itu sendiri tetapi juga dengan
alam sekitarnya yang terkenal dengan istilah lingkungan hidup.
Perbedaan agama islm dengan
agama lain yaitu:
- Agama lain, namanya dihubungkan dengan manusia yang mendirikan atau yang menyampaikan agam itu, sedangkan nama agama yang di bawa Nabi Muhammad tidak dihubungkan dengan nama orang yang menyampaikannya atau nama tempat mula-mula agama itu tumbuh dan berkembang.
- Islam mengandung makna damai, sejahtera, selamat, penyerahan diri,taat, patuh dan menerima kehendak Allah.
Unsur-unsur yang harus ada dalam
sebuah agama diantaranya:
- Adanya keyakinan pada yang gaib
- Adanya kitab suci sebagai pedoman
- Adanya Rasul pembawanya
- Adanyaajaran yang bisa dipatuhi
- Adanya upacara ibadah yang standar
Agama sebagai
fitrah manusia melahirkan keyakinan bahwa agama adalah satu-satunya cara
pemenuhan kebutuhan. Posisi ini tidak dapat digantikan dengan yang lain.Islam
berasal dari kata aslama, yuslimu yang berarti menyerah, tunduk dan damai. Dari
pengertian kata tersebut, Islam mengandung arti berserah diri, tunduk,patuh,
dan taat sepenuhnya kepada kehendak Allah. Kepatuhan dan ketundukkan kepada
Allah itu melahirkan keselamatan dan kesejahteraan diri serta kedamaian kepada
sesama manusia dan lingkungannya.
Islam dalam
arti terminologis adalah agama yang ajaran-ajarannya diberikan Allah kepada
masyarakat manusia melalui para utusan-Nya (Rasul-rasul) yang berisi hukum yang
mengatur hubungan manusia dengan Allah, manusia dengan manusia dan manusia
dengan alam semesta. Islam adalah agama Allah yang dibawa oleh para Nabi Adam
sampai Nabi Muhammad saw. Semua rasul dan nabi mengajarkan keesaan Allah
(tauhid) sebagai dasar keyakinan bagi umatnya. Sedangkan aturan-aturan
pengalamannya disesuaikan dengan tingkat perkembangan budaya manusia pada
zamannya. Karena itu di antara
para rasul itu terdapat perbedaan dalam syari’at.
Agama Islam yang diturunkan kepada
Nabi Muhammad saw adalah Islam yang terakhir diturunkan Allah kepada manusia.
Karena itu akan tidak ada lagi rasul yang diutus ke muka bumi. Kesempurnaan
ajaran Islam yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw sesuai dengan tingkat
budaya manusia yang telah mencapai puncaknya, sehingga Islam akan sesuai dengan
budaya manusia sampai sejarah manusia berakhir pada Hari Kiamat nanti. Agama
Islam berisi ajaran yang menyangkut seluruh aspek kehidupan manusia, baik
sebagai hamba Allah, individu, anggota masyarakat, maupun sebagai makhluk
dunia.
Secara garis besar, ruang lingkup agama Islam
menyangkut tiga hal pokok yaitu:
- Aspek keyakinan yang disebut aqidah, yaitu aspek credial atau keimanan terhadap Allah dan semua yang difirmankan-Nya untuk diyakini.
- Aspek norma atau hukum yang disebut syari’ah, yaitu aturan-aturan Allah yang ,mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia dan dengan alam semesta.
- Aspek prilaku yang disebut akhlak, yaitu sikap atau prilaku yang nampak dari palaksanaan aqidah dan syari’ah.
- Ketiga aspek tersebut tidaklah berdiri sendiri-sendiri, tetapi menyatu membentuk kepribadian yang utuh pada diri seorang muslim.
Antara
aqidah, syari’ah dan akhlak masing-masing saling berkaitan. Aqidah atau iman
merupakan keyakinan yang mendorong seorang muslim untuk melaksanakan syari’ah.
Apabila syari’ah telah dilaksanakan berdasarkan aqidah akan lahir akhlak. Oleh
karena itu, iman tidak hanya ada di dalam hati, tetapi ditampilkan dalam bentuk
perbuatan. Dengan demikian dapat disimpulkan
Bahwa
aqidah merupakan landasan bagi tegak berdirinya syari’ah dan akhlak adalah.
Fungsi hukum bagi umat islam :
a. Fungsi ibadah untuk pedoman dalam beribadah
pada Allah SWT.
b. Fungsi amar ma’ruf nahi mungkar
c. Fungsi zawajir
d. Fungsi tanjim wa islah Al ummah : sarana
untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi social sehingga
terwujud masyarakat yang harmonis aman dan sejahtera
Hukum islam itu terbagi tiga yaitu:
a. Al_quran : yang benar-benar sudah ditetapkan
& ada dari Allah
b. Hadits : berdasarkan dari perkataan, perbuatan,
taqrir, & himah nabi
c. Ijtihad : pengarahan daya piker untuk
menentukan suatu ketentuan hukumsyara’ yang terbagi menjadi: ijma, qiyas,
istihsan, istishab,
maslahah mursalah, urf, syar’un man qoblana.
3. Kontribusi Umat
Islam dalam Perumusan dan Penegakan Agama Islam
Hukum islam ada dua sifat, yaitu:
a.
Al- tsabat
(stabil), hukumislam sebagai wahyu akan tetap dan tidak berubah sepanjang masa
b.
At-tathawwur
(berkembang),hukum islam tidak kaku dalam berbagai konddisi dan situasi sosial.
Dilihat dari sketsa historis, hukum islam masuk ke
indonesia bersama masuknya islam ke Indonesia pada abad ke 1 hijriyah atau 7/8
masehi. Sedangkan hukum barat bary diperkenalkan VOC awal abad 17 masehi. Sebelum
islam masuk indonesia, rakyat indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam
sistemnya dan sangat majemuk sifatnya. Namun setelah islam datang dan menjadi
agama resmi di berbagai kerajaan nusantara, maka hukum islam pun munjadi hukum
resmi kerajaan-kerajaan tersebut dan tersebar manjadi hukum yang berlaku dalam
masyarakat.
Secara yuridis formal, keberadaan negara kesatuan
indonesia adalah diawali pada saat proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18
Agustus 1945 kemudian diakui berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat
itulah keinginan para pemimpin islam untuk kembali menjalankan hukum islam bagi
umat islam berkobar, setelah seacra tidak langsung hukum islam dikebiri melalui
teori receptie.
Dalam pembentukan hukum islam di indonesia,
kesadaran berhukum islam untuk pertama kali pada zaman kemerdekaan adalah di
dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang di dalam dasar ketuhanan diikuti
dengan pernyataan “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan pertimbangan untuk persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami perubahan pada tanggal 18 Agustus
1945 yang rumusan sila pertamanya menjadi “ketuhanan yang mahaesa”. Meskipun demikian,
dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, hukum islam telah
benar-benar memperoleh tempat yang wajar secara kontitusional yuridik.
Dengan demikian kontribusi umat islam dalam perumusan
dan penegakan hukum sangat besar. Ada pun upaya yang harus dilakukan untuk
penegakan hukum dalam praktek bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses
kultural dan dakwah. Apabila islam telah menjadikan suatu keebijakan sebagai
kultur dalam masyarakat, maka sebagai konsekuensinya hukum harus ditegakkan.
Bila perlu “law inforcement” dalam penegakkan hukum islam dengan hukum positif
yaitu melalui perjuangan legislasi. Sehingga dalam perjalanannya suatu
ketentuan yang wajib menurut islam menjadi waajib pula menurut perundangan.
4. Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan
Bermasyarakat
Adapun fungsi hukum islam dalam kehidupan bermasyarakat ialah:
a. Fungsi tanjim wa islah Al ummah :
sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi social
sehingga terwujud masyarakat yang harmonis aman dan sejahtera
b. Sebagai norma yang mengatur tingkah
laku dalam masyarakat
c. Sebagai ukuran dalam bertindak atau
bertingkah laku
5. HAM Menurut Ajaran
Islam
Para ulama muslim mendefinisikan
masalah-masalah dalam kitab Fiqih yang disebut sebagai Ad-Dharurat
Al-Khams, dimana ditetapkan bahwa tujuan akhir Islam adalah menjaga
akal, agama, jiwa, kehormatan dan harta benda manusia.Islam berbeda dengan
sistem lain dalam hal bahwa hak-hak manusia sebagai hamba Allah tidak boleh
diserahkan dan bergantung kepada penguasa dan undang-undangnya. Tetapi semua
harus mengacu pada hukum Allah. Sampai kepada soal shadaqah tetap dipandang
sebagaimana hal-hal besar lain. Misalnya Allah melarang bershadaqah (berbuat baik) dengan hal-hal yang
buruk.syari’ah Islam.
Adapun HAM menurut ajaran islam adalah sebagai
berikut :
a. Hak-hak Alamiah
Hak-hak
alamiah manusia telah diberikan kepada seluruh ummat manusia sebagai makhluk
yang diciptakan dari unsur yang sama dan dari sumber yang sama pula.
1. Hak Hidup
Allah menjamin
kehidupan, diantaranya dengan melarang pembunuhan dan meng-qishas pembunuh, bahkan
hak mayit pun dijaga oleh Allah.
2. Hak
Kebebasan Beragama dan Kebebasan Pribadi
Kebebasan pribadi adalah
hak paling asasi bagi manusia, dan kebebasan paling suci adalah kebebasan
beragama dan menjalankan agamanya, selama tidak mengganggu hak-hak orang lain.
Untuk menjamin kebebasan kelompok,
masyarakat dan antara negara, Allah memerintahkan memerangi kelompok yang
berbuat aniaya terhadap kelompok lain.
Sedangkan dalam masalah sipil dan kehidupan pribadi (ahwal
syakhsiyah) bagi mereka diatur syari’at Islam dengan syarat mereka bersedia
menerimanya sebagai undang-undang. Begitu pula hak beribadah kalangan
non-muslim.
Jika mereka tidak mengikuti aturan
hukum yang berlaku di negara Islam, maka mereka boleh mengikuti aturan
agamanya, selama mereka berpegang pada
ajaran yang asli.
3. Hak
Bekerja
Islam tidak
hanya menempatkan bekerja sebagai hak tetapi juga kewajiban. Bekerja merupakan
kehormatan yang perlu dijamin.
b. Hak Hidup
Islam melindungi segala
hak yang diperoleh manusia yang disyari’atkan oleh Allah. Diantara hak-hak ini
adalah :
1. Hak
Pemilikan
Islam
menjamin hak pemilikan yang sah dan mengharamkan penggunaan cara apapun untuk
mendapatkan harta orang lain yang bukan haknya. Oleh karena itulah Islam
melarang riba dan setiap upaya yang merugikan hajat manusia. Islam juga
melarang penipuan dalam perniagaan.
Islam juga melarang pencabutan hak
milik yang didapatkan dari usaha yang halal, kecuali untuk kemashlahatan umum
dan mewajibkan pembayaran ganti yang setimpal bagi pemiliknya. Pelanggaran
terhadap hak umum lebih besar dan sanksinya akan lebih berat, karena itu
berarti pelanggaran tehadap masyarakat secara keseluruhan.
2. Hak
Berkeluarga
Allah
menjadikan perkawinan sebagai sarana mendapatkan ketentraman. Bahkan Allah
memerintahkan para wali mengawinkan orang-orang yang bujangan di bawah
perwaliannya, Aallah menentukan hak dan kewajiban sesuai dengan fithrah yang
telah diberikan pada diri manusia dan sesuai dengan beban yang dipikul individu.
3. Hak Keamanan
Dalam Islam, keamanan tercermin dalam jaminan keamanan mata
pencaharian dan jaminan keamanan jiwa serta harta benda.
4. Hak Keadilan
Diantara hak setiap orang adalah hak mengikuti aturan
syari’ah dan diberi putusan hukum sesuai dengan syari’ah (QS. 4: 79). Dalam hal
ini juga hak setiap orang untuk membela diri dari tindakan tidak adil yang dia
terima.
5. Hak
Saling Membela dan Mendukung
Kesempurnaan
iman diantaranya ditunjukkan dengan menyampaikan hak kepada pemiliknya sebaik
mungkin, dan saling tolong-menolong dalam membela hak dan mencegah kedzaliman.
Bahkan rasul melarang sikap mendiamkan sesama muslim, memutus hubungan relasi
dan saling berpaling muka.
6. Hak
Keadilan dan Persamaan
Allah
mengutus rasulullah untuk melakukan perubahan sosial dengan mendeklarasikan
persamaan dan keadilan bagi seluruh umat manusia, manusia seluruhnya sama di
mata hukum.
6.Demokrasi Menurut Ajarn Islam
Dalam
sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah
pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan
merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad
untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah.
Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqih (yang memahami dan menjabarkan) hukum Nya.
Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqih (yang memahami dan menjabarkan) hukum Nya.
Adapun demokrasi menurut ajaran
islam ialah sebagai berikut:
5.
tauhid sebagai landasan asasi.
6.
kepatuhan pada hukum.
7.
toleransi sesama warga
8.
tidak dibatasi wilayah, ras, dan warna kulit
9.
menetapkan tanggung jawab setiap individu di hadapan
Allah
10. wakil
rakyat harus berakhlak Islam dalam musyawarah dan tugas-tugas lainnya
11. mayoritas
bukan ukuran mutlak dalam kasus yang hukumnya tidak ditemukan dalam Alquran dan
Sunnah
12. komitmen
terhadap islam terkait dengan persyaratan jabatan sehingga hanya yang bermoral
yang duduk di parlemen
BAB II
Tujuan Hukum dan Sumber Hukum di Indonesia
1. Tujuan Hukum di
Indonesia
a.mengatur hubungan
antara anggota masyarakat yang dapat
menjamin keseimbangan agar dalam hubungan -hubungan
itu tidak terjadi kekecauan atau konflik
b. terciptanya kebahagiaan
dan kemakmuran pada serta kesejahteraan rakyat
c. terciptanya antara
tuntutan keadilan dengan ketertiban atau kepastian hukum
2. Sumber Hukum di Indonesia
a.Undang-UndangDasar1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar ketentuan-ketentuan lainnya.
b.KetetapanMPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara..
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara..
c.Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti
undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
1. undang-undang dalam arti materiel :
peraturan yang berlaku umum dan dibuat
oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
2. undang-undang dalam arti formal :
keputusan tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat
dilihat pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
d. PeraturanPemerintah
Untuk melaksanakan
undang-undang yang dibentuk oleh Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada
presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah guna
melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya. Dalam hal ini berarti tidak
mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan Pemerintah sebelum ada
undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak berlaku efektif tanpa
adanya PeraturanPemerintah.
e. KeputusanPresiden
UUD 1945 menentukan
Keputusan Presiden sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan.
Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959 berdasarkan surat presiden no.
2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni sebagai peraturan
perundang-undangan yang dibentuk oleh presiden untuk melaksanakan Penetapan Presiden.
Kemudian melalui Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi
ditetapkan sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan menurut UUD
1945. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus (einmalig)
adalah untuk melaksanakan UUD 1945, Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar
dalam bidang eksekutif dan Peraturan Pemerintah.
f. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan
peraturan pelaksana lainnya adalah seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri
dan lain-lainnya yang harus dengan tegas berdasarkan dan bersumber pada
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
g. Keputusan Hakim(jurisprudensi)
Merupkan peraturan pokok
yang pertama pada zaman Hindia Belanda, di mana segala badan Negara dan
peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum ada peraturan atau
Undang-Undang yang baru menurut Undang-Undang Dasar.
h.Traktat
Traktat atau perjanjian
yaitu perjanjian yang diadakan dua negara atau lebih. Kalau kita amati praktek
perjanjian internasional bebrapa negara ada yang dilakukan 3 (tiga) tahapan,
yakni perundingan (negotiation), penandatanganan (signature), dan pengesahan
(ratification).
BAB III. Penutup
Kesimpulan:
Bahwa hukum, HAM, dan demokrasi
dalam islam, merupakan sesuatu yang tidak bisa di lepaskan, karena
merupakan satu-kesatuan yang secara fundamental tidak dapat terpisahkan. Secara garis besar, bahwa islam
itu merupakan agama yang sempurna, agama yang hakiki, yang merupakan agama
Allah, dimana dalam agama islam mengarahkan manusia kearah kebaikan yang .
Di dalam ajaran Islam dikenal yang
namanya sunnatullah. Sunnatulah adalah ketentuan atau hukum-hukum Allah yang
berlaku untuk alam semesta.Di dalam Islam tidak mengenal konsep sekuler. Islam
mengajarkan suatu jalan hidup yang menyeluruh, yang tidak mengecualikan apa pun
juga. Sekularisme merupakan nama dari suatu sistem etika dan filsafat yang
bertujuan untuk memberi interpretasi atau pengaturan terhadap kehidupan manusia
tanpa kepercayaan kepada Tuhan, tidak mempercayai kitab-kitab suci dan tidak
percaya pada hari akhir atau kiamat.
Didalam ajaran islam terdapat
perintah dan larangan yang secara tidak langsung mendidik manusia, dimana
manusia dapat menuntun dirinya kepada kebahagiaan, dan keselamatan baik di
dunia dan di akhirat.Selain itu juga dalam konsep islam bahwa yang dimaksud
dengan islam ialah selamat, jadi
dengan adanya HAM tersebut akan terdapat batasan-batasan dimana agama islam
sangat menghormati kepentingan manusia terutama kepentingan pribadi yang secara
nyata telah tertuang dalam ajaran islam.
Selain itu juga, islam memandang
bahwa, HAM dalam agama islam sangat perlu di akui dan dijunjung tinggi, Karena
HAM merupakan hak yang dimiliki manusia karena dirinya manusia. Setiap orang
mempunyai hak asasi dan tidak seorang pun boleh diingkari hak asasi manusianya
tanpa keputusan hukum yang adil. Hak asasi seseorang hanya bisa dicabut apabila
orang tersebut diduga kuat melakukan kejahatan atau adanya keharusan negara
dalam keadaan perang. Konsepsi HAM membuat perbedaan status, seperti ras,
gender, dan agama tidak relevan secara politisi dan hukum dan menuntut adanya
perlakuan yang sama tanpa memandang apakah orang yang bersangkutan memenuhi
kewajiban terhadap komunitasnya.
Dalam
sistem syura (Islam) kekuasaan tersebut merupakan wewenang Allah. Dialah
pemegang kekuasaan hukum tertinggi. Wewenang manusia hanyalah menjabarkan dan
merumuskan hukum sesuai dengan prinsip yang digariskan Tuhan serta berijtihad
untuk sesuatu yang tidak diatur oleh ketentuan Allah.
Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqih (yang memahami dan menjabarkan) hukum Nya.
Jadi, Allah berposisi sebagai al-Syâri’ (legislator) sementara manusia berposisi sebagai faqih (yang memahami dan menjabarkan) hukum Nya.
Comments
Post a Comment