WAKAF
A.
DASAR HUKUM WAKAF
Adapun
yang dinyatakan sebagai dasar hukum wakaf
oleh para ulama, Al Quran surat Al
Hajj: 77 Berbuatlah kamu akan kebaikan
agar kamu dapat kemenangan.Dalam ayat
lain yaitu surat Ali Imron: 92, Allah
berfirman:
Akan mencapai
kebaikan bila kamu menyedekahkan apa yang
masih kamu cintai.
Dalam
salah satu hadits yang diriwayatkan oleh
Imam jama’ah kecuali Bukhari dan Ibnu
Majah dari Abu Hurairah ra sesungguhnya
Nabi saw bersabda:
Apabila mati
seorang manusia, maka terputuslah pahala
perbuatannya, kecuali tiga perkara: shodaqoh
jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, baik
dengan cara mengajar maupun dengan karangan
dan anak yang sholeh yang mendoakan
orang tuanya
B. KETENTUAN-KETENTUAN
WAKAF
Harta wakaf harus
tetap Menurut Ahmad Azhar Basyir
berdasarkan hadits yang berisi tentang
wakaf
Umar
ra maka diperoleh ketentuan-ketentuan sbb:
1.
(tidak dapat dipindahkan
kepada orang lain), baik dijualbelikan,
dihibahkan, maupun diwariskan.
2.
Harta wakaf
terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya.
3.
Tujuan wakaf harus
jelas (terang) dan termasuk perbuatan baik
menurut ajaran agama Islam.
4.
Harta wakaf dapat
dikuasakan kepada pengawas yang memiliki
hak ikut serta dalam harta wakaf
sekadar perlu dan tidak berlebihan.
5.
Harta wakaf dapat berupa tanah dan
sebagainya, yang tahan lama dan tidak
musnah sekali digunakan.
C.
RUKUN DAN SYARAT WAKAF
Syarat-syarat
wakaf:
1.
Wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu
sebab perbuatan wakaf berlaku untuk
selamanya, tidak untuk waktu tertentu. Bila
seseorang mewakafkan kebun untuk jangka waktu
10 tahun misalnya, maka wakaf tersebut
dipandang batal.
2.
Tujuan wakaf harus jelas, seperti
mewakafkan sebidang tanah untuk masjid dsb.
Apabila seseorang mewakafkan sesuatu kepada hukum
tanpa menyebut tujuannya, hal itu dipandang
sah sebab penggunaan benda-benda wakaf
tersebut menjadi wewenang lembaga hukum
yang menerima harta-harta wakaf tersebut.
3.
Wakaf harus segera dilaksanakan setelah
dinyatakan oleh yang mewakafkan, tanpa digantungkan
pada peristiwa yang akan terjadi di
masa yang akan datang sebab pernyataan
wakaf berakibat lepasnya hak milik bagi
yang mewakafkan. Bila wakaf digantungkan
dengan kematian yang mewakafkan, ini
bertalian dengan wasiat dan tidak bertalian
dengan wakaf. Dalam pelaksanaan seperti
ini, berlakulah ketentuan-ketentuan yang
bertalian dengan wasiat.
4.
Wakaf merupakan perkara yang wajib
dilaksanakan tanpa adanya hak khiyar (membatalkan
atau melangsungkan wakaf yang telah
dinyatakan) sebab pernyataan wakaf berlaku
seketika dan untuk selamanya.
Rukun-rukun wakaf ialah:
1.
Orang yang berwakaf (wakif)
Wakif mempunyai
kecakapan melakukan tabarru, yaitu melepaskan
hak milik tanpa imbalan materi. Orang
dikatakan cakap bertindak tabarru adalah
baligh, berakal sehat, dan tidak terpaksa.
2.
Harta yang diwakafkan (mauquf)
Harta wakaf
merupakan harta yang bernilai, milik waqif
dan tahan lama untuk digunakan. Harta
wakaf dapat berupa uang yang dimodalkan,
berupa saham pada perusahaan dsb.
Untuk harta yang berupa modal harus dikelola
sedemikian rupa (semaksimal mungkin) sehingga
mendatangkan kemaslahatan atau keuntungan.
3.
Tujuan wakaf (mauquf’alaih)
Tujuan wakaf harus
sejalan dengan nilai-nilai ibadah, sebab
wakaf merupakan salah satu amalan shadaqah
dan shadaqah merupakan salah satu perbuatan
ibadah. Harta wakaf harus segera dapat
diterima setelah wakaf diikrarkan. Bila
wakaf diperuntukkan membangun tempat-tempat
ibadah umum, hendaklah ada badan yang
menerimanya.
Pada diskusi yang kami lakukan,
ada pertanyaan dari audien tentang:
Bagaimana
hukumnya jika tujuan wakaf itu dialihkan,
misalnya awalnya ditujukan untuk membangun
masjid, tetapi mengingat di daerah itu
sudah ada masjid, maka tujuan waqaf
tadi dialihkan untuk pembangunan MDA.
Jawaban kami
adalah boleh karena ditinjau dari tujuannya
wakaf tersebut masih digunakan untuk
kepentingan syiar Islam, untuk memajukan
pendidikan Islam pada umumnya. Jadi
tujuannya masih ditujukan untuk kepentingan
umum umat Islam.
4.
Pernyataan wakaf (shigat waqf)
Wakaf itu di-shigat-kan,
baik dengan lisan, tulisan, maupun dengan
isyarat. Wakaf dipandang telah terjadi
apabila ada pernyataan wakif (ijab) dan
Kabul dari mauquf’alaih tidak diperlukan.
Isyarat hanya boleh dilakukan bagi wakif
yang tidak mampu melakukan lisan dan
tulisan.
D.
MACAM-MACAM WAKAF
Menurut para ulama
secara umum wakaf dibagi menjadi dua
bagian:
1.
Wakaf ahli (khusus)
Wakaf ahli disebut
juga wakaf keluarga atau wakaf khusus.
Maksud wakaf ahli ialah wakaf yang
ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang
atau terbilang, baik keluarga wakif maupun
orang lain. Misalnya, seseorang mewakafkan
buku-buku yang ada di perpustakaan
pribadinya untuk turunannya yang mampu
menggunakan. Wakaf semacam ini dipandang
sah dan yang berhak menikmati harta
wakaf itu adalah orang-orang yang ditunjuk
dalam pernyataan wakaf.
2.
Wakaf khairi
Wakaf khairi ialah
wakaf yang sejak semula ditujukan untuk
kepentingan-kepentingan umum dan tidak ditujukan
kepada orang-orang tertentu. Wakaf khairi
inilah yang benar-benar sejalan dengan
amalan wakaf yang amat digembirakan dalam
ajaran Islam, yang dinyatakan pahalanya
akan terus mengalir hingga wakif meninggal
dunia, selama harta masih dapat
diambil manfaatnya.
E.
SYARAT-SYARAT WAKIF
Dalam
wakaf terkadang wakif mensyaratkan sesuatu,
baik satu maupun berbilang. Wakif
dibolehkan menentukan syarat-syarat penggunaan
harta wakaf, syarat-syarat tersebut harus
dihormati selama sejalan dengan ajaran
agama Islam. Misalnya, seseorang mewakafkan
tanah untuk mendirikan pesantren khusus
laki-laki, syarat seperti itu harus
dihormati karena sejalan dengan
ketentuan-ketentuan syara’.
Apabila syarat-syarat
penggunaan harta wakaf bertentangan dengan
ajaran Islam, wakafnya dipandang sah,
tetapi syaratnya dipandang batal. Misalnya, seseorang
yang mewakafkan tanah untuk masjid jami’,
dengan syarat hanya dipergunakan oleh para
anggota perkumpulan tertentu, maka wakafnya
dipandang sah, tetapi syaratnya tidak perlu
diperhatikan.
F.
MENUKAR DAN MENJUAL HARTA WAKAF
Berdasarkan hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan
Muslim dari Ibnu Umar ra yang
menceritakan tentang wakaf bahwa wakaf
tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.
Perbuatan wakaf
dinilai ibadah yang senantiasa mengalir
pahalanya apabila harta wakaf itu dapat
memenuhi fungsinya yang dituju. Dalam hal
harta wakaf berkurang, rusak, atau tidak
dapat memenuhi fungsinya yang dituju, harus
dicarikan jalan keluar agar harta itu
tidak berkurang, utuh dan berfungsi. Bahkan
untuk menjual atau menukar pun tidak
dilarang, kemudian ditukarkan dengan benda
lain yang dapat memenuhi tujuan wakaf.
Ibnu
Qudamah berpendapat bahwa apabila harta
wakaf mengalami rusak hingga tidak dapat
membawa manfaat sesuai dengan tujuannya,
hendaknya dijual saja, kemudian harga
penjualannya dibelikan benda-benda lain yang
akan mendatangkan manfaat sesuai dengan tujuan
wakaf dan benda-benda yang dibeli itu
berkedudukan sebagai harta wakaf seperti semula.
Pada diskusi kami juga ada
pertanyaan tentang bagaimana jika masjid
yang sudah diwakafkan itu dijual dan
uangnya digunakan untuk membangun masjid di
tempat lain.
Jawaban kami
adalah boleh, mengingat harta wakaf itu
yang diambil adalah nilai manfaatnya, jadi
ketika masjid itu sudah nampak rusak
dan tidak layak pakai, boleh dijual
dan dibangunkan masjid lain meskipun di
tempat yang berbeda. Kebolehan ini
mengingat fungsi masjid itu masih untuk
syiar Islam dan kepentingan umum umat
Islam.
G.
PENGAWASAN HARTA WAKAF
Pada
dasarnya pengawasan harta wakaf merupakan
hak wakif, tetapi wakif boleh menyerahkan
pengawasan kepada yang lain, baik lembaga
maupun perorangan. Untuk menjamin kelancaran
masalah perwakafan, pemerintah berhak campur
tangan dengan mengeluarkan peraturan-peraturan
yang mengatur permasalahan wakaf termasuk
pengawasannya.
Untuk pengawas
wakaf yang sifatnya perorangan diperlukan
syarat sbb:
1.
Berakal sehat
2.
Baligh
3.
Dapat dipercaya
4.
Mampu melaksanakan
urusan-urusan wakaf
Bila syarat-syarat
tersebut tidak terpenuhi, hakim berhak
menunjuk orang
lain yang
mempunyai hubungan kerabat dengan wakif.
Bila kerabat juga tidak ada, maka ditunjuk
orang lain. Agar pengawasan dapat berjalan
dengan baik,
pengawas wakaf yang bersifat perorangan
boleh diberi imbalan
secukupnya sebagai gajinya atau boleh
diambil dari hasil harta wakaf.
Pengawas harta
wakaf berwenang melakukan perkara-perkara yang
dapat
mendatangkan kebaikan
harta wakaf dan mewujudkan keuntungan
-keuntungan bagi
tujuan wakaf, dengan memperhatikan syarat-syarat
yang
ditentukan wakif.
Jaminan perwakafan
di Indonesia dinyatakan dalam Undang-Undang
Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 Pasal
49 ayat 3 yang menyatakan bahwa
perwakafan tanah milik dilindungi dan
diatur dengan peraturan Pemerintah.
BAB
III. PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari uraian di
atas maka kami mengambil kesimpulan sbb:
Menurut bahasa
wakaf berasal dari waqf yang berarti
radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertawan)
dan al-man’u (mencegah).
Idris Ahmad
berpendapat bahwa yang dimaksud dengan
wakaf ialah, menahan harta yang mungkin
dapat diambil orang manfaatnya, kekalnya zatnya
dan menyerahkannya ke tempat-tempat yang
telah ditentukan syara’, serta dilarang
leluasa pada benda-benda yang dimanfaatkannya
itu.
KETENTUAN-KETENTUAN WAKAF
1.
Harta wakaf harus
tetap.
2.
Harta wakaf
terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya.
3.
Tujuan wakaf harus
jelas dan sesuai dengan ajaran agama Islam.
4.
Harta wakaf dapat
berupa tanah dan sebagainya, yang tahan
lama dan tidak musnah sekali digunakan.
RUKUN DAN
SYARAT WAKAF
Syarat-syarat wakaf:
1.
Wakaf tidak
dibatasi dengan waktu tertentu
2.
Tujuan wakaf harus
jelas
3.
Wakaf harus segera
dilaksanakan setelah dinyatakan oleh yang
mewakafkan
4.
Wakaf merupakan
perkara yang wajib dilaksanakan tanpa
adanya hak khiyar .
Rukun-rukun wakaf ialah:
1.
Orang yang
berwakaf (wakif)
2.
Harta yang
diwakafkan (mauquf)
3.
Tujuan wakaf
(mauquf’alaih)
4.
Pernyataan wakaf
(shigat waqf)
MACAM-MACAM WAKAF
1.
Wakaf ahli (khusus)
2.
Wakaf khairi
SYARAT-SYARAT WAKIF
Dalam
wakaf terkadang wakif mensyaratkan sesuatu,
baik satu maupun berbilang. Wakif
dibolehkan menentukan syarat-syarat penggunaan
harta wakaf, syarat-syarat tersebut harus
dihormati selama sejalan dengan ajaran
agama Islam.
MENUKAR DAN
MENJUAL HARTA WAKAF
Berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
dan Muslim dari Ibnu Umar yang
menceritakan tentang wakaf bahwa wakaf
tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.
PENGAWASAN HARTA
WAKAF
Pada
dasarnya pengawasan harta wakaf merupakan
hak wakif, tetapi wakif boleh menyerahkan
pengawasan kepada yang lain, baik lembaga
maupun perorangan. Untuk menjamin kelancaran
masalah perwakafan, pemerintah berhak campur
tangan dengan mengeluarkan peraturan-peraturan
yang mengatur permasalahan wakaf termasuk
pengawasannya.
Comments
Post a Comment