Skip to main content

peran hukum dalam masyarakat berdasarkan ilmu hukum kemasyarakatan dan sosiologi hukum


Montesquieu berpendapat bahwa hukum merupakan produk dari berbagai factor seperti misalnya: tata cara local, adat, lingkungan pisik: hukum yang baik, dia jaga, menyesuaikannya kepada masyarakat. Melihat dari pernyataan yang demikian itu, maka hukum itu bersifat dinamis mengikuti perkembangan peradaban manusia yang selalu berdialektika dalam kehidupan sosial, ekonomi, hukum, politik. Lain hal nya berdasarkan pendapa Jhering, yang meletakkan penekanan lebih besar pada fungsi hukum sebagai instrument untuk melayani kebutuhan masyarakat. Dalam masyarakat, ada konflik yang tak terhindarkan antara kepentingan social dan pribadi.
Untuk mendamaikan konflik ini Negara menerapkan metode penghargaan, dengan memungkinkan keinginan ekonomi terpuaskan, dan juga metode paksaan. Mungkin akan ada paksaan yang tak terorganisasi, seperti pada kasus kaidah-kaidah sosial atau etika., tetapi hukum mengkhususkan pada bentuk paksaan yang terorganisasi oleh Negara. Titik tekan dari dari pendapat jhering ialah bahwa hukum itu di ciptakan untuk mendamaikan kehidupan sosial masyarakat meliputi seluruh aspek, tidak terkecuali dalam aspek ekonomi. Ia menyatakan bahwa dalam dinamika kehidupan masyarakat terdapat conflict of interest dari masing-masing indivudu maupun golongan sosial yang ada. Keberhasilan proses legal diukur dengan tingkat mendapatkan keseimbangan yang sesuai antara persaingan kepentingan social dan  pribadi. Sedangkan weber menilai bahwa Dia melihat hukum sebagai tahapan penyampaian berkisar dari wahyu perundang-undangan yang kharismatic melalui sesuatu yang dia sebut ‘nabi hukum’ ke ‘penjabaran hukum yang sistematis dan pengaturan peradilan yang professional oleh orang yang telah menerima latihan perundang-undangan mereka dalam sikap logis yang resmi. Pemikirannya dapat lah disimpulkan bahwa hukum itu ialah sesuatu yang dibuat oleh penguasa yang bersifat resmi dan profesional. Weber menekankan kontribusi para professional dalam perundangan. Dengan demikian, contohnya, dia melihat para pengacara inggris dengan kepentingan pribadi dalam mempertahankan fotur formalitas yang kolot sebagai halangan utama dalam rasionalisasi.


Hukum Sebagai Sosial Kontrol, dimana setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standard dan yang parktis. Penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat dapat dicontohkan : pencurian, perzinahan hutang, membunuh dan lain-lain. Semua contoh ini adalah bentuk prilaku yang menyimpang yang menimbulkan persoalan didalam masyarakat, baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat yang modern. Dalam situasi yang demikian itu, kelompok itu berhadapan dengan problem untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.


Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki, sehingga hukum mempunyai suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok masyarakat tersebut. Hukum yang berfungsi demikian adalah merupakan instrument pengendalian social.


Roscoe Pound berpendapat bahwa, hukum merupakan suatu keteraturan tingkah laku untuk membuat baik suatu keberadaan dan alat untuk memenuhi permintaan berputar sejauh mungkin dengan sedikit mungkin gesekan dan buangan. Pound memandang pernyataan ini sebagai kepentingan yang berdiri sendiri dalam hukum dan dimana ‘menekan untuk pengenalan dan keamanan. Hukum mengenali sebagian, yang memberikan mereka efek dalam batasan yng sudah ditetapkan. Pound melihat hukum sebagai pengatur dan pendamai konflik kepentingan. Ini adalah suatu instrumern yang mengontrol kepentingan2 tergantung dari permintaan tata-tertib masyarakat. Tetapi tidak diragukan lagi bahwa bagi Pound hukum mewakili kesadaran dari seluruh masyarakat. Akhirnya, ini hanya melayani kepentingan yg menimbulkan dampak kebaikan terhadap seluruh masyarakat. Dia melihat hukum sebagai ‘kejelian yg ada dimana-mana di langit’ beroperasi diluar kepentingan tertentu.


Pada karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum didalam masyarakat dalam mewujudkan :


1. deskripsi,


2. penjelasan,


3. Pengungkapan (revealing), dan


4. Prediksi yaitu bahwa karekteristik kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut yaitu    Sosilogi Hukum berusaha untuk memberikan deskripsi terhadap praktek hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, Sosiologi hukum bertujuan untuk menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehidupan social masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi. Latar belakang, Sosilogi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu, Sosilogi hukum bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang tertera pada peraturan dan harus menguji dengan data empiris.


Dengan dilakukan metode Pendekatan Sosiologi Hukum, adalah pengkajian hukum positif, yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan peraturan-peraturan hukum (pendekatan yuridis normative dan pendekatan pengkajian hukum pada kenyataa didalam kehidupan social kemasyarakatan). Sedangkan Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, adalah pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis normative, dengan menguraikan lebih dahulu pendekatan yuridis empiris atau ilmu kenyataan hukum dan penjelasannya yaitu : Sosilogi Hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social lainnya secara empiris analistis, Antropologi hukum adalah ilmu yang mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern, Psikologi Hukum adalah ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia, Sejarah Hukum sebagai iilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau sampai dengan sekarang, dan Perbandingan Hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada didalam suatu Negara atau antar Negara.


Hukum Sebagai Sosial Kontrol, adalah setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standar dan yang parktis yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat.adalah untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan eksistensinya.Begitu juga mengenai Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki.


Hukum Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, adalah hukum sebagai sosial control, dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social enginnering, sebagai alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan sebagai suatu proses mekanik. Terlihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan melakukan “interprestasi”, ditegaskan dengan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui bantuan ilmu sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma tentang hak individu yang harus dilindungi, dan unsur tersebut kemudian dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan hukum alam. (natural law).

Comments

Popular posts from this blog

Ilmu Negara

BAB I PENDAHULUAN­­­­ A.                 PERISTILAHAN DAN BATASAN 1.     Ilmu Kenegaraan Pengertian istilah staatwetwnschap bukanlah ilmu kenegaraan dari sudut hukum saja, tetapi juga dari sudut ekonomi yang dahulunya disebut staatshuishouding atau ekonomi, sebagai akibat dari pengaruh aliran Merkantilisme. Merkantilisme adalah politik ekonomi di Eropa Barat yang mempersamakan uang dengan kekayaan, berusaha untuk memperoleh emas, bahan mata uang dengan meningkatkan hasil produksi pabrik dan ekspor, pembeaan impor dan perasaan kolonial oleh negara terhadap jajahannya.

Letak georafi Kalimantan Barat dilihat dari geopolitik, apakah membahayakan atau menguntungkan?

Letak georafi Kalimantan Barat dilihat dari geopolitik, apakah membahayakan atau menguntungkan? Jawaban: Propinsi Kalimantan Barat merupakan daratan berdataran rendah dengan luas sekitar 146.807 km2 atau 7,53 persen dari luas Indonesia atau 1,13 kali luas pulau Jawa. Wilayah ini membentang lurus dari Utara ke Selatan sepanjang lebih dari 600 km dan sekitar 850 km dari Barat ke Timur. Kalimantan Barat   terletak di bagian barat pulau Kalimantan atau di antara garis 2o08 LU serta 3005 LS serta di antara 108o0 BT dan 114o10 BT pada peta bumi. Kalimantan Barat termasuk salah satu propinsi di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara asing, yaitu dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia Timur. Bahkan dengan posisi ini, maka daerah Kalimantan Barat kini merupakan satu-satunya propinsi di Indonesia yang secara resmi telah mempunyai akses jalan darat untuk masuk dan keluar dari negara asing. Hal ini dapat terjadi karena antara Kalbar dan Sarawak telah terbuka jalan darat antar

Ilmu Kealaman Dasar - Banjir

BAB I. PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Banjir merupakan sebuah fenomena alam yang sering terjadi hampir setiap tahun. Hal itu dikarenakan semakin tuanya umur bumi ini, maka akan semakin banyak bencana yang akan di alami oleh makhluk yang menghuninya khususnya manusia. Salah satunya adalah banjir yang sampai saat ini banyak menimpa daerah-daerah di semua penjuru dunia khususnya Indonesia. Peristiwa itu telah banyak menyebabkan kerugian tidak hanya kerugian materil seperti hancurnya rumah dan harta benda lainnya tetapi juga telah banyak memakan korban.Banjir juga telah memberikan efek untuk jangka panjang terutama pada anak-anak akan menyebabkan trauma yang akan menyebabkan anak tersebut sulit untuk mengembangkan dirinya