Montesquieu berpendapat bahwa hukum
merupakan produk dari berbagai factor seperti misalnya: tata cara local, adat,
lingkungan pisik: hukum yang baik, dia jaga, menyesuaikannya kepada masyarakat.
Melihat dari pernyataan yang demikian itu, maka hukum itu bersifat dinamis
mengikuti perkembangan peradaban manusia yang selalu berdialektika dalam
kehidupan sosial, ekonomi, hukum, politik. Lain hal nya berdasarkan pendapa Jhering,
yang meletakkan penekanan lebih besar pada fungsi hukum sebagai instrument
untuk melayani kebutuhan masyarakat. Dalam masyarakat, ada konflik yang tak
terhindarkan antara kepentingan social dan pribadi.
Untuk mendamaikan konflik
ini Negara menerapkan metode penghargaan, dengan memungkinkan keinginan ekonomi
terpuaskan, dan juga metode paksaan. Mungkin akan ada paksaan yang tak
terorganisasi, seperti pada kasus kaidah-kaidah sosial atau etika., tetapi
hukum mengkhususkan pada bentuk paksaan yang terorganisasi oleh Negara. Titik
tekan dari dari pendapat jhering ialah bahwa hukum itu di ciptakan untuk
mendamaikan kehidupan sosial masyarakat meliputi seluruh aspek, tidak
terkecuali dalam aspek ekonomi. Ia menyatakan bahwa dalam dinamika kehidupan
masyarakat terdapat conflict of interest dari masing-masing
indivudu maupun golongan sosial yang ada. Keberhasilan proses legal diukur
dengan tingkat mendapatkan keseimbangan yang sesuai antara persaingan
kepentingan social dan pribadi. Sedangkan weber menilai bahwa Dia melihat
hukum sebagai tahapan penyampaian berkisar dari wahyu perundang-undangan
yang kharismatic melalui sesuatu yang dia sebut ‘nabi hukum’ ke ‘penjabaran
hukum yang sistematis dan pengaturan peradilan yang professional oleh orang
yang telah menerima latihan perundang-undangan mereka dalam sikap logis yang
resmi. Pemikirannya dapat lah disimpulkan bahwa hukum itu ialah sesuatu yang
dibuat oleh penguasa yang bersifat resmi dan profesional. Weber menekankan
kontribusi para professional dalam perundangan. Dengan demikian, contohnya, dia
melihat para pengacara inggris dengan kepentingan pribadi dalam mempertahankan
fotur formalitas yang kolot sebagai halangan utama dalam rasionalisasi.
Hukum Sebagai Sosial Kontrol, dimana
setiap kelompok masyarakat selalu ada problem sebagai akibat adanya perbedaan
antara yang ideal dan yang aktual, antara yang standard dan yang parktis.
Penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat dapat dicontohkan :
pencurian, perzinahan hutang, membunuh dan lain-lain. Semua contoh ini adalah
bentuk prilaku yang menyimpang yang menimbulkan persoalan didalam masyarakat,
baik pada masyarakat yang sederhana maupun pada masyarakat yang modern. Dalam
situasi yang demikian itu, kelompok itu berhadapan dengan problem untuk
menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan
eksistensinya.
Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat
adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat
dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki, sehingga hukum mempunyai
suatu fungsi untuk mempertahankan eksistensi kelompok masyarakat tersebut.
Hukum yang berfungsi demikian adalah merupakan instrument pengendalian social.
Roscoe Pound berpendapat bahwa, hukum
merupakan suatu keteraturan tingkah laku untuk membuat baik suatu keberadaan
dan alat untuk memenuhi permintaan berputar sejauh mungkin dengan sedikit
mungkin gesekan dan buangan. Pound memandang pernyataan ini sebagai kepentingan
yang berdiri sendiri dalam hukum dan dimana ‘menekan untuk pengenalan dan keamanan.
Hukum mengenali sebagian, yang memberikan mereka efek dalam batasan yng sudah
ditetapkan. Pound melihat hukum sebagai pengatur dan pendamai konflik
kepentingan. Ini adalah suatu instrumern yang mengontrol kepentingan2
tergantung dari permintaan tata-tertib masyarakat. Tetapi tidak diragukan lagi
bahwa bagi Pound hukum mewakili kesadaran dari seluruh masyarakat. Akhirnya,
ini hanya melayani kepentingan yg menimbulkan dampak kebaikan terhadap seluruh
masyarakat. Dia melihat hukum sebagai ‘kejelian yg ada dimana-mana di langit’
beroperasi diluar kepentingan tertentu.
Pada
karakteristik kajian sosiologi hukum adalah fenomena hukum didalam masyarakat
dalam mewujudkan :
1.
deskripsi,
2.
penjelasan,
3.
Pengungkapan (revealing), dan
4.
Prediksi yaitu bahwa karekteristik kajian sosiologi hukum adalah sebagai
berikut yaitu Sosilogi Hukum berusaha untuk memberikan
deskripsi terhadap praktek hukum dan dapat dibedakan dalam pembuatan
Undang-Undang, penerapan dalam pengadilan, Sosiologi hukum bertujuan untuk
menjelaskan mengapa sesuatu praktek-praktek hukum didalam kehidupan social
masyarakat itu terjadi, sebab-sebabnya, factor-faktor apa yang mempengaruhi.
Latar belakang, Sosilogi hukum senantiasa menguji kesahihan empiris dari suatu
peraturan atau pernyataan hukum, sehingga mampu memprediksi suatu hukum yang
sesuai dan/atau tidak sesuai dengan masyarakat tertentu, Sosilogi hukum
bersifat khas ini adalah apakah kenyataan seperti yang tertera pada peraturan
dan harus menguji dengan data empiris.
Dengan
dilakukan metode Pendekatan Sosiologi Hukum, adalah pengkajian hukum positif,
yang cenderung untuk menjadi suatu lembaga yang mendidik mahasiswa untuk
menguasai teknologi hukum, yaitu menguasai hukumnya bagi sesuatu persoalan
tertentu yang terjadi serta bagaimana melaksanakan atau menerapakan
peraturan-peraturan hukum (pendekatan yuridis normative dan pendekatan
pengkajian hukum pada kenyataa didalam kehidupan social kemasyarakatan).
Sedangkan Perbandingan Yuridis Empiris dengan Yuridis Normatif, adalah
pendekatan kenyataan hukum dalam masyarakat dengan pendekatan yuridis
normative, dengan menguraikan lebih dahulu pendekatan yuridis empiris atau ilmu
kenyataan hukum dan penjelasannya yaitu : Sosilogi Hukum adalah ilmu yang
mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala social
lainnya secara empiris analistis, Antropologi hukum adalah ilmu yang
mempelajari pola-pola sengketa dan bagaimana penyelesaiannya pada masyarakat
sederhana dan pada masyarakat modern, Psikologi Hukum adalah ilmu yang
mempelajari perwujudan dari jiwa manusia, Sejarah Hukum sebagai iilmu yang
mempelajari hukum positif pada masa lampau sampai dengan sekarang, dan
Perbandingan Hukum adalah ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada
didalam suatu Negara atau antar Negara.
Hukum
Sebagai Sosial Kontrol, adalah setiap kelompok masyarakat selalu ada problem
sebagai akibat adanya perbedaan antara yang ideal dan yang aktual, antara yang
standar dan yang parktis yaitu penyimpangan nilai-nilai yang ideal dalam masyarakat.adalah
untuk menjamin ketertiban bila kelompok itu menginginkan, mempertahankan
eksistensinya.Begitu juga mengenai Fungsi Hukum dalam kelompok masyarakat
adalah menerapkan mekanisme control sosial yang akan membersihkan masyarakat
dari sampah-sampah masyarakat yang tidak dikehendaki.
Hukum
Sebagai Alat Untuk Mengubah Masyarakat, adalah hukum sebagai sosial control,
dan sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa disebut social
enginnering, sebagai alat pengubah masyarakat adalah dianalogikan sebagai suatu
proses mekanik. Terlihat akibat perkembangan Industri dan transaksi-transaksi
bisnis yang memperkenalkan nilai-nilai baru, dengan melakukan “interprestasi”,
ditegaskan dengan temuan-temuan tentang keadaan social masyarakat melalui
bantuan ilmu sosilogi, maka akan terlihat adanya nilai-nilai atau norma-norma
tentang hak individu yang harus dilindungi, dan unsur tersebut kemudian
dipegang oleh masyarakat dalam mempertahankan kepada apa yang disebut dengan
hukum alam. (natural law).
Comments
Post a Comment