Hukum Islam
Pengertian
Hukum Islam
Hukum
adalah seperangkat norma atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku
manusia, baik norma atau peraturan itu berupa kenyataan yang tumbuh dan
berkembang dalam masyarkat maupun peraturana atau norma yang dibuat dengan cara
tertentu dan ditegakkan oleh penguasa. Bentuknya bisa berupa hukum yang tidak
tertulis, seperti hukum adat, bisa juga berupa hukum tertulis dalam peraturan
perundangan-undangan. Hukum sengaja dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan
manusia dengan manusia lain dan harta benda. Sedangkan hukum Islam adalah hokum
yang bersumber dan menjadi bagian dari agama Islam. Konsepsi hukum islam,
dasar, dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Hukum tersebut tidak hanya
mengatur hubungan manusia dengan manusia dan benda dalam masyarakat, tetapi
juga hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia dengan
dirinya sendiri, hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat, dan
hubungan manusia dengan benda alam sekitarnya.
Sebagai
sistem hukum, hukum Islam berbeda dengan sistem hukum lain, yang pada umumnya
terbentuk dan berasal dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan hasil pemikiran
manusia serta budaya manusia pada suatu tempat dan masa. Hokum Islam tidak
hanya merupakan hasil pemikiran yang dipengaruhi kebudayan manusia di suatu
tempat dan masa, tapi pada dasarnya ditetapkan Allah melalui wahyu-wahyuNya,
yang terdapat dalam Al-Quran dan dijelaskan oleh nabi Muhammad sawsebagai
rasulNya melalui sunah-sunah beliau yang kini pun tehimpun dalam kitab-kitab
hadits. Dasar inilah yang membedakan hokum Islam secara fundamental dengan
hukum-hukum lain yang semata-mata lahir dari kebiasaan dan hasil pemikiran atau
buatan manusia.
Hokum
islam diperkenalkandengan berbagai istilah yang saat ini telah popular di
lingkungan umat Islam. Ada
istilah syariat, hokum syara, maupun fiqih. Bagi setiap umat Islam selayaknya
memahami ketiga istilah tersebut, agar memiliki wawasan yang cukup mengenai
wilayah dan cukupan-cakupan ilmu agama islam.
Syariat
adalah segala sesuatu yang ditetapkan oleh Allah swt. Bagi hamba-hambaNya yang
dibawa oleh para Nabi Allah termasukNabi Muhammad saw. Baik yang berkaitan
dengan teknik suatu aml perbuatan (yang kemudian tersusun dalam ilmu fiqih),
maupun persoalan-persoalan kepercayaan dan keimanan (yang kemudian tersusun
dalam ilmu kalam). Istilah syariat ini sering pula disebut dengan istilah ad-diin
dan al-millah (agama). Adapula yang mendefinisikan syariat dengan pengertian
segala sesuatu yang Allah SWT bagi hambaNya yaitu agama, atau segala sesuatu
yang telah ditunjukkan jalanNYa oleh Allah, berupa agama dan segala
perintah-perintahNya seperti puasa, shalat, haji, zakat, dan segenap amal
kebaikan. Dari uraian di atas tampak bahwa istilah syariah mencakupi yang di
ajarkan dan ditetapkan oleh Allah melalui nabiNya, baik yang berkaitan dengan
masalah teologi (keyakinan), masalah ritual (peribadatan), masalah social
(kemasyarakatan), maupun moral (etika).
Hukum
syara’ adalah firman Allah yang mengikat (mengatur) tindakan-tindakan orang mukallaf
(orang Islam yang telah layak menerima hak dan kewajiban hukum) baik yang
berupa tuntutan, pilihan, maupun penetapan. Hokum syara dibagi menjadi 2
bagian:
1. Al-hukmu
at-taklifiy (hokum yang bersifat pembebanan
),menurut mayoritas ulama ada 5 tingkatan:
· Ijab/ wajib (kewajiban), yaiti suatu perbuatan jika
dilakukan mendapat imbalan phala dan kalau ditinggalkan akan mendapat siksa dan
dosa.
· Sunnah/ mandub (anjuran), yaitu suatu perbuatan jika
dilakukan mendapat imbalan tetapi jika ditinggalkan tidak memiliki resiko
berdosa.
· Ibahah/ mubah (kebolehan), yaitu suatu pernuatan jika
dikerjakan mauoun ditinggalkan tidak mengandung konsekuensi pahala ataupun
dosa.
· Karahah/ makruh (kebencian/ keterpaksaan), yaitu perbuatan
jika ditinggalkan akan mendapatkan imbalan pahala dan jika dikerjakan tidak
beresiko siksa dan dosa.
· Tahrim/ haram (larangan) yaitu suatu perbuatan jika
dikerjakan akan mendapat siksa dan dosa, dan jika ditinggalkan akan dapat
imbalan paahala.
2. Al-hukmu al-wadl’iy (hukum yang bersifat penetapan-penetapan
khusus), terdiri dari ketetapan-ketetapan yang menentukan kberlakuan hokum
taklifiy, yaitu:
· As-sabab (sebab), yaitu sesuatu yang ditetapkan oleh Allah
sebagai factor datangnya ketentuan hokum taklifiy, seprti condongnya matahari
ke arah barat menjadi factor datangnya sholat dhuhur; seperti hadinya suatu
penyakit atau kegiaatan bepergian (musafir) menjadi dihapuskannya skewajiban
puasa ramadhan pada hari itu. Jadi, ada hubungan sebab akibat antara datangnya
suatu factor dengan datangnya hokum.
· As-syarath (syarat) yaitu sesuatu yang ditetapkan oleh
Allah untuk menjadi factor bagi keabsahan suatu hokum walaupun tidak memiliki
hubungan mutlak sebaab akibat, seperti akaad nikah yang sah merupakan syarat
ditetaapkannya talak/ perceraian karena tidak ada perceraian jika sepasang
manusia tidak pernah maenikah secara sah, dan seoarang yang menikah secara sah,
dan seorang yang menikah secara sah dan tidak selalu berakhir dengan
perceraian.
· Al- mani’ (penghalang), ayitu segala seduatu yangt
ditetapkan oleh Allah menjadi penghalang pelaksanaan suatu hukum. Maka jika
sesuatu itu ada, secara otomatis hukum itu tidak berlaku, seperti batalnya hak
mewarisi bagi seorang pembunuh bagi yang dibunuhnya. Dalam hukum waris, seorang
anak memperoleh bagian harta waris dari orang tuanya dalam keadaan apapun juga.
Namun hal ini bisa di anulir jika terbukti ternyata anak tersebut ternyata
menjadi pembunuh bagi orang tuanya. Maka dalam hal ini “membunuh”adalah mani’/
penghalanh untuk menerima waris.
· ‘Azimah (ketetapan reguler), yaitu ketetapan Allah yang
disampaikan kepada umatnya secara umum dengan tidaka disertai dengan
relevansi-relevansi khusus baiak dalam keadaan tertentu maupun terhadap
kelompok tertentu. Seperti shalat 5 waktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
waktu dan jumlah rekaatnya.
· Rukhshah (dipensasi), yaitu ketetapan Allah untuk
memberikan dipensasi bagi umatnya dalam keadaan khusus yang menghajatkan
seperti itu. Seperti shalat dhuhur yang dapat digabung dengan shalat ashar
dengan masing- masing dua rekaat saja (disebut dengan jama’ dan qashar); orang
yang sakit memperoleh dispensasi puasa ramadhan untuk dikerjakan di bulan
lainnya saja.
· As-Shihhah (valid/ absah) yaitu ketetapan Allah bagi
amalan-amalan yang telah memenuhi standar kriteria syarat dan rukunnya. Seperti
shalat yang dilakukan sebagaimana syarat dan ketentuan secara lengkap maka
shalat itu ditetapkan sabagai shalat yang sah
· Al- buthlan (batal) yaitu ketetapan Allah bagi
amalan-amalan yang telah memenuhi ketetentuan syarat dan rukun padahal tidak
memiliki dispensasi apapun.
Istilah fiqh didefinisikan denngan pengetahuan tentang
hukum-hukum syara yang bersifat praktis dari dalil-dalil yang terperinci, yang
dihasilakan dari rasio dan ijtihad melalui proses pemikiran dan perenungan.
Banyak definisi tentang fiqh, ada yang menyebutkan bahwa
fiqh dengan ilmu pengetahuan tentang hukum syara’ yang praktis digali dari
sumber-sumbernya yang terperinci
Oleh karena itu, fikih bersifat instrumental, dari ruang
lingkupnya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia, yang disebut
dengan perbuatan hukum. Kare3na fikih adalah hasil karya manusia, maka ia tidak
berlaku abadi dan dapat berunbah dari masa ke masa, dan dapat berbeda dari satu
tempat ke tempat yang lain. Hal ini terlihat dari aliran- aliran hkum yang
disebut dengan istilah mazahib atau mahzab-mahzab. Oleh karena itu, dalam fikih
menunjukan keragamandalam hukum islam.
Fikih dalam bahasa indonesia berisi perincian-perincian
sdari syariah karena itu ia dapat dikatakan sebagai elaborasi terhadap syariah.
Elaboarsiyang dimaksud adalah suatu kegiatan ijtihad dengan menggunakan akal
pikiran atau ar-ra’yu.
Yang dimaksud ijtihad adalah usaha atau ikhtiar yang
sungguh-sungguh dengan memprgunakan segenapa kemampuan yang ada, dilakukan oleh
orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk mendapat garis hukum yang belum
jelas atau tidak ada ketentuannya dalam al-quran dan sunah Rasulullah. Jika
mempelajari kitab-kitab fikih, mak seseorang akan menemukan pemiikiran para
fukaha antara lain pendiri empat mazhab yang dikenal sampai sekarang masih
berpengaruh dikalanngan umat islam sedunia, yaitu: Abu Hanifah (pendiri mazhab
hanafi), Malik bin Annas (pendiri mazhab Maliki), Muhammad bin Idris asy
Syafi’I (pendiri mazhab Syafi’i), dzan Ahmad bin Hambal (pendiri mazhab
Hambali). Para yuris islam tersebut sangat
berjasa bagi perkembangan hokum islam melalui pemikiran-pe ikiran mereka yang
mengagumnkan.
Menurut Tahir Azhary, ada tiga sifat hukum
Islam, Dengan sifat
ini, hukum islam mempunyai validitas baik bagi perorangan maupun masyarakat.
Sifat-sifat itu adalah:
· Bidimensional yang artinya menhgandung sehi kemanusiaan
dan segi ketuhanan (illahi) sehingga luas atau komprehensif. Hukum Islam tidak
hanya mengatur satu aspek kehidupan tetapi juga mengatur berbagai aspek
kehidupan manusia. Sifat inilah yang merupakan sifat dasar hukum islam dan
merupakan fitrah (sifat asli) hukum islam.
· Adil, sifat ini merupakan tujuan penetapan hukum islam,
dan telah melekat sejak kaidah-kaidah dalam syariah ditetapkan. Keadilan merupakan sesuatu yang di dambakan oleh setiapm
manusia baik sebagai individu, maupun masyarakat.
· Individualistik, dan kemasyarakatan yang diikat oleh
nilai-nilai transdental yaituwahyu Allah yang di sampaikan kepada nabi Muhammad
saw.
B. Ruang
Lingkup Hukum Islam
Hukum islam baik dalam pengertian
syaariatr maupun fikih di bagi menjadi dua baagian besar, yaitu: Ibadah
(mahdhah) dan muamalah (ghairu mahdhah).
1) Ibadah
(mahdhah) adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh seoraang
muslim dalam menjalankan hubingan kepada Allah, seperti shalat, membayar zakat,
menjalankan ibadah haji. Tata caara dan upacara ini tetap, tidak
ditambah-tambah maupun dikurangi. Ketentuannya telah di atur dengan pasti oleh
Allah dan dijelaskan oleh RasulNya. Dengan demikian tidak mungkin ada proses
yang membawa perubahan dan perombakan secaara asasi mengenai hukum, susunan,
cara dan tata cara beribadat. Yang mungkin berubah hanyalah penggunaan
aalat-alat modern dalam pelaksanaannya.
2) Muamalah
(ghairu mahdhah) dal.a pengertian yang luas adalah ketetapan Allah yang
berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut
terbatas pada pokok-pokok saja. Karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan
melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat melakukan usaha itu.
Bagian- bagian hukum islam adalah:
a) Munakahat
(hukum yang mengatur sesuatau yang berhubunngan dengan perkawinan, perceraian
dan akibat-akibatnya.)
b) Wirasah (hukum
yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta
warisan daan cara pembagian waarisan)
c) Muamalat (hukum
yang mengatur masalah kebendaan daan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia
dalam persoalan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan
lain-lain)
d) Jinayat
(hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman
baik dalam jarimah hudud atau tindak pidana yang telah ditentukan bentuk dan
batas hukumnya dalam al quran daan sunah nabi maupun dalam jarimah ta’zir atau
perbuatan yang bentuk dan batas hukumnya ditentukan oleh penguasa sebagai
pelajaran bbagi pelakunya)
e) Al-ahkam as-sulthaniyah (hukum yang mengatur soal-soal yang
berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan pusat maupun daerah, tentara,
pajak daan sebagainya)
f) Siyar (hukum
yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama dan
negara lain)
g) Mukhassamat
(hukumyang mengatur tentang peradilan, kehakiman, dan hukum acara)
Sistematika
hukum islam daapat dikemukakan sebagai berikut:
v Al-ahkam asy-syakhsiyah (hukum peronrangan
v Al-ahkam al-maadaniyah (hukum kebendaan)
v Al-ahkam al-murafaat (hukum acara perdata,
pidana, dan peradilan tata usaha)
v Al ahkam al-dusturiyah (hukum tata negara)
v Al-ahkam ad-dauliyah (hukum internasional)
v Al-ahkam al-iqtishadiyah wa-almaliyah (hukum
ekonomi dan
keuangan)
C. Tujuan Hukum
Islam
Tujuan hukum islam adalah untuk
mencegah kerusakan pada manusia dan mendatangkan kemashlahaatan bagi mereka;
mengarahkan mereka kepada kebenaran untuk mencapai kebahagiaan hidup manusia di
duniaa dan di akhirat dengan jalan mengambil segala yang manfaat dan mencegah
atau menolak yang madharat, yakni yang tidak berguna bagi hidup maaupun
kehidupan manusia.
Ada lima tujuan hukum islam, yaiitu:
Ø Agama
Ø Jiwa
Ø Akal
Ø Harta, yang disebut “maqasid al-khamsah”
a) Memelihara
agama
Beragama
merupakan kebutuhan manusia yang dapat mnyenntuh nurani manusia. Agama akidah,
syariah dan akhlak ataun mencampuradukkan ajaran agama islam dengan pham atau
aliran bathil. Agama islam memberi perlindungan kepada pemeluk agama lain untuk
menjalankan agama sesuai dengan keyakinannya. Agam islam tidak m,emaksakan
pemeluk agama lain memeluk agama islam.
b) Memelihara jiwa
Menurut hukum
islam jiwa harus dilindung. Uuntuk itu hukum islam wajjib memelihara hak
manusia untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Hhukum islam mekarang
pembunuhan sebagai upaya menghilangkan jiwa manusia dan melindungi berbagai
sarana yang dipergunakan manusia untuk mempertahankan kemashlahatan hidupnya.
c) Memelihara
akal
Menurut hukum
islam seseeorang wajib memelihara akalnya kerana akal mempunya peranan yang
sangat penting dalam hidup dan kehidupan manusia. Dengan akalnya, maanusia
dapat memahami waahyu Allah baik yang terdapat daalam kitab suci ataupun
ayat-ayat Allah yang terdapat di alam. Dengamn akalnya, manusia dapat
mengembangkan ilmmu pengetahuan daan teknologi.seseorang tidak akan mampu
menjalankan hukum islam dengan baik daan benar tanpa menggunakan akal yang
sehat. Oleh karena itu pemeliharaan akal merupakan salah satu tujuan hukum
islam. Untuk itu, hukum islam melarang oraang meminum minuman yang memabukkan
dan memberikan hukuman pada perbuatan yang merusak akal.
d) Memelihara
keturunan
Dalam hukum
islam, memelihara ketuurunan adaalah hal yang sangat penting. Untuk itu dalam
hukumislam untuk meneruskan keturunan harus melalui perkawinan yang sah menurut
ketentuan-ketentuan yang aada dalam al quran dan as sunah dan dilarang
melakukan perbuatan zina.
e) Memelihhara
harta
Menurut hukum
islam, harta merupakan pemberiaan Allah kepada manusia untuk melangsungkan
hidup dan kehidupannya. Untuk itu, manusia sebaga khalifah Allah di muka bumi
(makhluk yang diberi amanah Allah untuk mmengelola alam ini sesuai dengan
kemampuan yang dimilikinya) dilindungi haaknya untuk memperooleh harta dengan
cara-cara yang halal artinnnya menurut hukumdaan benar menurut ukuran moral.
D. Sumber Hukum
Islam
Di dalam hukum islam rujukan-rujukan
dan dalil telah ditentukan sedemikian rupaoleh syariat, mulai dari sumber yang
pokok maupun yang bersifaat alternatif. Sumber tertib hukum Islaam ini secara
umumnya dapat dipahami dalam firaaman Allah dalam QS. An-nisa: 59, “wahai
orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilalh RasulNyadaan ulil amri
di antara kamu. Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia pada Allah (al quran) dan Rasul (sunnahnya) jika kamu benar-benar
bberiman kapada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan
lebih baik (akibatnya).
dari
ayat tersebut, dap[at diperoleh pemahaman bahwa umat islam dalam menjalankan
hokum agamanya harus didasarkan urutan:
1) Selalu
menataati Allah dan mengindahkan seluruh ketentuan yang berlaku dalam alquran.
2) Menaati
Rasulullah dengan memahami seluruh sunnah-sunnahnya
3) Menaati ulil
amri (lembaga yang menguasai urusan umat islam.
4) Mengenbalikan
kepada alquran dan sunah jika terjadi perbedaan dalam menetapkan hukum,
Sdecara lebih
teknis umat islam dalam berhukum harus memperhatikan sumber tertib hukum:
1) Al Quran
2) Sunah atau
hadits Rasul
3) Keputusan
penguasa; khalifah (ekseklutif), ahlul hallli wal ‘aqdi (legislatif), amupun
qadli (yudikatif) baik secara individu maupun masing- masing konsensus kolektif
(ijma’)
4) Mencari
ketentuan ataupun sinyalemen yang ada dalam al quran kemmbali jika terjadi
kontroversi dalam memahami ketentuan hukum.
Dengan
komposisi itu pula hukum islam dapat diklasifikaasikan menjadi dua jenis:
1) Dalil Naqli
yaitu Al Quran dan as sunah
2) Dalil Aqli
yaitu pemikiran akal manusia.
E. Kontribusi Umat
Islam Dalam Perumusan dan Penegakan Hukum Indonesia
Hukum slam ada dua sifat, yaitu:
· Al- tsabat (stabil), hukumislam sebagai wahyu akan tetap
dan tidak berubah sepanjang masa
· At-tathawwur (berkembang),hukum islam tidak kaku dalam
berbagai konddisi dan situasi sosial.
Dilihat dari
sketsa historis, hukumislam masuk ke indonesia bersama masuknya islam ke
Indonesia pada abad ke 1 hijriyah atau 7/8 masehi. Sedangkan hukum barat bary
diperkenalkan VOC awal abad 17 masehi. Sebalum islam masuk indonesia, rakyat
indonesia menganut hukum adat yang bermacam-macam sistemnya dan sangat majemuk
sifatnya. Namun setelah islam datang dan menjadi agama resmi di berbagai
kerajaan nusantara, maka hukum islam pun munjadi hukum resmi kerajaan-kerajaan
tersebut dan tersebar manjadi hukum yang berlaku dal;am masyarakat.
Secara yuridis
formal, keberadaan negara kesatuan indonesia adalah diawali pada saat
proklamasi 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 kemudian diakui
berlakunya Undang-Undang Dasar 1945. Pada saat itulah keinginan para pemimpin
islam untuk kembali menjalankan hukum islam baggi umat islam berkobar, setelah
seacra tidak langsung hukum islam dikebiri melalui teori receptie.
Dalam
pembentukan hukum islam di indonesia, kesadarn berhukum islam untuk pertama kali
pada zaman kemeerdekaan adalah di dalam Piagam Jakarta 22 juni 1945 , yang di
dalam dasar ketuhanan diikuti dengan pernyataan “dengan kewajiban
menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Tetapi dengan
pertimbangan untuk persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akhirnya mengalami
perubahan pada tanggal 18 Agustus 1945 yang rumusan sila pertamanya menjadi
“ketuhanan yang maha esa”.
Meskipun
demikian, dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan, hukumislam telah
benar-benar memperoleh tempat yang wajar secara kontitusional yuridik.
Dengan demikian
kontribusi umat islam dalam petrumusan dan penegakan hukum sangat besar. Ada
pun upaya yang harus dilakukan untuk penegakan hukum dalam praktek
bermasyarakat dan bernegara yaitu melalui proses kultural dan dakwah. Apabila
islam telah menjadikan suatu keebijakan sebagai kultur dalam masyarakat, maka
sebagai konsekuensinyahukum harus ditegakkan. Bila perlu “law inforcement”
dalam penegakkan hukum islam dengan hukum positif yaitu melalui perjuangan legislasi.
Sehingga dalam perjaalananya suatu ketentuan yang wajib menurut islam menjadi
waajib pula menurut perundangan.
F. Fungsi Hukum
Islam Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Manusia adalah makhluk sosial yang
tidak dapat hidup sendiri manusia membutuhkan pertolongan satu sama lain dan
memerlukan organisasi dalam memperoleh kemajuan dan dinamika kehidupannya.
Setiapa individu dan kelompok sosial memiliki kjepentingan. Namun demikan
kepentingan itu tidak selalu sama satu saama lain, bahkan mungkin bertentangan.
Hal itu mengandung poteensi terjanya benturaan daan konflik. Maka hal itu
membutuhkan aturan main. Agar kepentingan individu dapaat dicapai secara adil, maka dibutuhjkan penegakkan aturan
main tersebut. Aturan main itulah yang kemudian disebutdenngan hukum islam yang
dan menjadi pedomaan setiap pemeeluknya.
Dalam hal ini hukum islam memiliki tiga
orientasi, yaitu:
a. Mendidik
indiividu (tahdzib al-fardi) untuk selalu menjadi sumber kebaikan,
b. Menegakkan
keadilan (iqamat al-‘adl),
c.
Merealisasikan kemashlahatan (al-mashlahah).
Oreintasi tersebut tidak hanya
bermanfaat bagi manusia dalam jangka pendek dalam kehidupan duniawi tetapi juga
harus menjamin kebahagiaan kehidupan di akherat yang kekal abadi, baik yang
berupa hukum- hukum untuk menggapai kebaikan dan kesempurnaan hidup (jalbu al
manafi’), maupun pencegahan kejahatan dan kerusakan dalam kehidupan (dar’u
al-mafasid). Bbegitu juga yang berkaitan dengan kepentingan hubungan antara
Allah dengan makhluknya. Maupun kepentingan orientasi hukum itu sendiri.
Sedangkan fungsi hukum islam dirumuskan
dalam empat fungsi, yaitu:
1) Fungsi
ibaadah. Dalam adz-Dzariyat: 56, Allah berfirman: “Dan tidak aku ciptakan jin
dan manusia melainkan untuk beribadah kepadaKu’. Maka dengan daalil ini fungsi
ibadah tampak palilng menonjol dibandingkan dengan fungsi lainnya.
2) Fungsi amr
makruf naahi munkar (perintah kebaikan dan peencegahan kemungkaran). Maka
setiap hukum islam bahkan ritual dan spiritual pun berorientasi membentuk
mannusia yang yang dapat menjadi teladan kebaikan dan pencegah kemungkaran.
3) Fungsi zawajir
(penjeraan). Aadanya sanksi dalam hukum islam yang bukan hanya sanksi hukuman
dunia, tetapi juga dengan aancaman siksa akhirat dimaksudkaan agar manusia
dapat jera dan takut melakukan kejahatan.
4) Fungsi
tandzim wa ishlah al-ummah (organisasi dan rehabilitasi masyarakat). Ketentuan
hukum sanksi tersebut bukan sekedar sebagai batas ancaman dan untuk
menakut-nakuti masyarakat saja, akan tetapi juga untuk rehaabilitasi dan
pengorganisasian umat mrnjadi leboh baik. Dalam literatur ilmu hukum hal ini
dikenal dengan istilah fungsi enginering social.
Comments
Post a Comment