PERANAN HUKUM DI DALAM MASYARAKAT
Pendahuluan
Maraknya
kekerasan serta meningkatnya angka kriminalitas selama ini patut menjadi
perhatian kita. Hampir setiap hari ketika kita membaca berita atau menyaksikan
berita di televisi bahkan kasus kriminalitas di lingkungan kita sendiri yang
memilukan bahkan menjadi tragis manakala
kita membandingkan akar persoalan kriminalitas tersebut.Hanya karena persoalan
sepele, berbuntut pada penganiayaan fisik bahkan sampai pada pengilangan
nyawa.Jika di masa konflik, kita hanya sering mendengar berita penembakan yang
berujung pada kematian, yang dilakukan oleh pihak yang berkonflik, namun
sekarang ini justru para pelakunya kebanyakan masyarakat sipil.
Meningkatnya
angka kriminalitas selama ini menjadi tanda tanya besar bagi kita.Namun menjadi
miris manakala banyak sekali pemberitaan tentang tindak kejahatan.
Bukankan
Islam dan agama lainnya melarang perbuatan-perbuatan seprti perampokan,
pencurian, pemerkosaan, dan angka kriminalitas lainnya ??
Masalah penegakan hukum di
Indonesia
Bila dicermati, ada beberapa hal yang menyebabkan lemahnya
pengakan hukum di Indonesia.
1. Kesadaran
Atau Pengetahuan Yang Lemah
kesadaran atau pengetahuan hukum yang lemah
yang dapat berefek pada pengambilan jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan
masing-masing. Masyarakat yang tidak mengerti akan hukum, berpotensi besar
melakukanpelanggaran terhadap hukum. Dalam hukum dikenal istilah adanya fiksi
hukum, artinya semua dianggap mengerti hukum.
2. Ketaatan
Terhadap Hukum
Ketaatan terhadap hukum.Dalam kehidupan
sehari-hari tidak jarang budaya egoisme dari individu muncul.Ada saja orang
yang melanggar hukum yang dengan bangga ia menceritakan perbuatannya kepada
orang lain.Misalnya pelanggaran terhadap lalu lintas, yang oleh pelakunya dianggap
biasa saja bahkan dengan banga menceritakannya.Hal semacam ini telah mereduksi
nilai-nilai kebenaran.
3. Perilaku
Aparatur Hukum
Perilaku aparatur baik dengan sengaja
ataupun tidak juga telah mempengaruhi dalam penegakan hukum.Misalnya aparat
kepolisian yang dalam menangani suatu kasus tindak pidana, tidak jarang juga
dalam kenyataannya langsung memvonis seseorang telah bersalah.Hal ini dapat
dilihat dengan perilaku aparat yang ringan tangan terhadap tersangka yang
melakukan tindak pidana.Perilaku-perilaku semacam ini justru bukan mendidik
seseorang untuk menghormati akan hukum.
4. Faktor aparatur hukum
Seseorang yang melakukan tindak pidana,
namun ia selalu lolos dari jeratan pemidanaan, akan berpotensi pada orang lain
dan melakukan hal yang sama.Seperti korupsi yang banyak dilakukan, namun banyak
pelaku yang lepas dari jeratan hukum.Adanyamafia peradilan, telah mempengaruhi
semakin bobroknya penegakan hukum di negara kita.Aparatur hukum yang sedianya diandalkan
untuk menjunungtinggi supremasi hukum, justru melakukan pelanggaran
hukum.Sebagi akibatnya masyarakat pesimis akan penegakan hukum.
BUDAYA EIGENRICHTING
Penghargaan
terhadap hak asasi orang lain adalah merupakan kewajiban, baik itu oleh
individu maupun oleh aparatur penegak hukum itu sendiri.Adanya budaya main
hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat, merupakan tindakan yang jelas
telah menyalahi aturan hukum.Dalam realitas, tidak jarang seseorang yang
melakukan tindak pidana pencurian kemudian babak belur dihajar oleh masyarakat
dan bahkan ada yang dibakar hingga mati. Padahal dalam aturan hukum seseorang
tidaklah dapat dianggap bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan.
Di
dalam proses pengadilan tentunya telah ada pembuktian,Bila ia telah terbukti
bersalah, barulah kemudian ia diatuhi sanksi pidana.Sesuai dengan asas
legalitas menyebutkan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas
kekuatan aturan pidana dalam
perundang-undangan yang telah ada.
Hukum
merupakan salah satu instrumen pengendali sosial. Dalam roda kehidupan
bermasyarakat maupun bernegara, tentunya tidak dapat terlepas dari
persoal-persoalan yang muncul karena perbedaan dan ketimpangan social. Hak-hak
seseorang meskipun kecil sekalipun harus dihormati dan di lindungi, dalam hal
ini negara melalui instrumen pengadilan mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan
melindungi hak-hak setiap warga negara.
KONTROL
SOSIAL DAN PERAN AGAMA
Dalam kehidupan sudah ada norma sosial yang
harus dipenuhi. Sebenarnya norma sosial ini
telah menjadi alat pengontrol dari pelanggaran hukum, misalnya seseorang
harus menghormati hak dan kehidupan orang lain.
Masyarakat
meruoan sebuah entitas yang dalam kehidupan sehari-hari langsung berhadapan
dengan persoalan-persoalan hukum dan penegakannya. Masyarakat memiliki peran
yang besar dalam penegakan hukum dan kemajuan supremasi hukum.
Banyaknya
angka kriminalitas secara sosial bisa ditekan ketika adanya budaya taat akan
hukum, sehingga peluang akan terjadinya kejahatan atau pelanggaran dapat dipersempit.
Aturan
agama juga menjadi suatu pencegah terhadap tindakan pelanggaran terhadap hukum.
Nabi Muhammad S.A.W dimasaNya telah menjalankan sistem peradilan.Beliau telah
mengangkat Muadz sebagai hakim, untuk menjalankan peradilan di Madinah.
HUKUM
FORMALITAS, IMPLEMENTASI NONSENSE
HUKUM
adalah seperangkat paraturan yang mengikat dan memaksa untuk dipatuhi oleh
warga negara demi tercapainya ketertiban
dan kedamaian yang merupakan tujuan dancita-cita bangsa dan negara.Dari berbagai
definisi, hukum meliputi peraturan tingkah laku manusia, di buat oleh badan
berwenang, bersifat memaksa dan disertai sanksi yang tegas bagi yang
melanggarnya.
Disini
hukum diposisikan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara.Terkait dengan ini
Sunaryati Hartono pernah mengemukakan tentang “hukum sebagai alat” sehingga
hukum secara praktis merupakan alat atau sarana dan langkah yang dapat
digunakan oleh pemerintah untuk
menciptakan sistem hukum nasional guna mencapai cita-cita bangsa dan tujuan
negara.
Dalam
konteks hukum Indonesia, hukum kehilangan taringnya.Banyak sekali peraturan
hukum yang tumpul, tidak mempan memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu
menegakkan keadilan dan tidak bisa menampilkan dirinya sebagai kontrol sosial dan
pedoman yang harus diikuti dalam menyelesaikan kasus yang seharusnya bisa
dijawab oleh hukum.
Beberapa kasus hukum yang melilit Indonesia
seakan sudah menjadi kulminasi puncak gunung es.Dari Bailout Bank Century yang
sampai sekarang belum ada kepastian hukum, padahal sudah divonis “salah” dalam
sidang paripurna DPR.Kriminalisasi KPK oleh Polri dan Kejaksaan (cicak vs
buaya) dan yang terakhir adalah kasus keluar masuknya Gayus Halomoan Tambunan
“mafia pajak” dari ruang tahanan dengan mudah, sungguh mengenaskan wajah hukum
di Indonesia.
Socrates pernah berkata, “celakalah sebuah
negeri yang penghuninya tidak respec terhadap hukum”. Penyebabnya adalah karena
hukum merupakan landasan kehidupan bersama yang paling utama jika kita ingin
meraih keadilan dan kedamaian.
Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi
sepertinya masih menjadi kata yang ditunggu-tunggu masyarakat.Sedikit banyak
masyarakat sudah apriori dan tidak percaya dengan penegak hukum akibat
bobroknya tingkah laku dan ulah para penegak hukum.
Dalam konteks inilah, fakta rusaknya penegakan
hukum di Indonesia karena runtuhnya nilai kesadaran diri sehingga jatuhlah
nilai dan hekkat hukum.Penegak hukum bukan lagi tuan atas perbuatannya tetapi
tuan bagi kekuasaannya, uang dan juga jabatannya.
MASALAH
PENEGAKAN HUKUMUNTUK MENCAPAI SUPREMASI HUKUM
Dalam kehidupan berbangsa dan benegara,
hingga saat ini untuk menggapai cita-cita reformasi untuk mendudukan hukum di
tempat yang tertinggi tak pernah terealisasi, bahkan dapat dikatakan hanya
tinggal mimpi dan angan-angan.Begitulah kira-kira statement yang pantas
diungkapkan untuk medeskriftifkan realitas hukum yang ada dan sedang terjadi
saat ini di Indonesia.
Bila dicermati wajah suramnya hukum
merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum yang stagnan dan kalaupun
hukum ditegakkan maka penegaknya diskriminatif.Praktek-praktek penyelewengan
dalam proses penegakan hukum seprti mafia peradilan, proses peradilan yang
diskriminatif jual beli putuasan hakim, atau kolusi hakim, jaksa, advokat dan
polisi dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang
dapat diketemukan dalam penegakan hukum di negeri ini.
Akibatnya, masyarakat mencari keadilan
mereka sendiri.Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri di masyarakat
adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.
Terkait dengan sistem hukum yang carut
marut di negeri ini, perlu dilakukan pembenahan terhadap institusi hukum yang
ada, seperti lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan organisasi
advokat.Selain itu juga dilakukan penataan terhadap institusi yang berfungsi
melakukan pengawasan terhadap lembaga hukum.Dan hal lai yang juga penting untuk
dibenahi terkait dengan struktur sistem hukum di Indonesia adalah birokrasi dan
administrasi lembaga penegak hukum
Namun birokrasi yang telah ada haruslah
respon terhadap realita masyarakat yang ada, sehingga dapat melayani masyarakat
yang mencari keadilan dengan baik.Dalam hal ini sistem hukum harus segera
direvisi berbagai perangkat peraturan perundangundanganyang menunjang penegakan
hukum di Indonesia.
Artinya,apabila para pemimpin dan
penegak hukum berperilaku taat dan patuh terhadap hukum sehingga akan menjadi
teladan bagi masyarakat.
Akhirnya kita berharap agar kedepannya
pemerintah dapat secepatnya menyelesaikan agenda reformasi hukum yang selama
ini tidak berjalan dengan baik.Jika tidak bersiap-siaplah akan segera tercipta
suatu masyarakat homo homini lupus bellum opmnium contra omnes.
Comments
Post a Comment