Presiden Republik Indonesia, Menimbang: a.bahwa bagi kepentingan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan kebudayaan kebangsaan Indonesia umumnya, kemajuan rakyat dibidang pendidikan dan pengajaran khususnya, terutama dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional semesta berencana, dianggap perlu membuat suatu Undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan pokok tentang pendidikan dan pengajaran tinggi; b.bahwa untuk melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia sebagai garis-garis besar haluan Negara, khususnya di bidang pendidikan dan pengajaran tinggi, perlu diadakan ketentuan-ketentuan pokok untuk menyelenggarakannya.