Skip to main content

Masalah penegakan hukum di Indonesia


Bila dicermati,  ada beberapa hal yang menyebabkan lemahnya pengakan hukum di Indonesia.
1.      Kesadaran Atau Pengetahuan Yang Lemah
       kesadaran atau pengetahuan hukum yang lemah yang dapat berefek pada pengambilan jalan pintas dalam menyelesaikan persoalan masing-masing. Masyarakat yang tidak mengerti akan hukum, berpotensi besar melakukanpelanggaran terhadap hukum. Dalam hukum dikenal istilah adanya fiksi hukum, artinya semua dianggap mengerti hukum.
2.      Ketaatan Terhadap Hukum

       Ketaatan terhadap hukum.Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang budaya egoisme dari individu muncul.Ada saja orang yang melanggar hukum yang dengan bangga ia menceritakan perbuatannya kepada orang lain.Misalnya pelanggaran terhadap lalu lintas, yang oleh pelakunya dianggap biasa saja bahkan dengan banga menceritakannya.Hal semacam ini telah mereduksi nilai-nilai kebenaran.
3.      Perilaku Aparatur Hukum
       Perilaku aparatur baik dengan sengaja ataupun tidak juga telah mempengaruhi dalam penegakan hukum.Misalnya aparat kepolisian yang dalam menangani suatu kasus tindak pidana, tidak jarang juga dalam kenyataannya langsung memvonis seseorang telah bersalah.Hal ini dapat dilihat dengan perilaku aparat yang ringan tangan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana.Perilaku-perilaku semacam ini justru bukan mendidik seseorang untuk menghormati akan hukum.
4.       Faktor aparatur hukum
       Seseorang yang melakukan tindak pidana, namun ia selalu lolos dari jeratan pemidanaan, akan berpotensi pada orang lain dan melakukan hal yang sama.Seperti korupsi yang banyak dilakukan, namun banyak pelaku yang lepas dari jeratan hukum.Adanyamafia peradilan, telah mempengaruhi semakin bobroknya penegakan hukum di negara kita.Aparatur hukum yang sedianya diandalkan untuk menjunungtinggi supremasi hukum, justru melakukan pelanggaran hukum.Sebagi akibatnya masyarakat pesimis akan penegakan hukum.

BUDAYA EIGENRICHTING
       Penghargaan terhadap hak asasi orang lain adalah merupakan kewajiban, baik itu oleh individu maupun oleh aparatur penegak hukum itu sendiri.Adanya budaya main hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat, merupakan tindakan yang jelas telah menyalahi aturan hukum.Dalam realitas, tidak jarang seseorang yang melakukan tindak pidana pencurian kemudian babak belur dihajar oleh masyarakat dan bahkan ada yang dibakar hingga mati. Padahal dalam aturan hukum seseorang tidaklah dapat dianggap bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan.
        Di dalam proses pengadilan tentunya telah ada pembuktian,Bila ia telah terbukti bersalah, barulah kemudian ia diatuhi sanksi pidana.Sesuai dengan asas legalitas menyebutkan bahwa tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan  pidana dalam perundang-undangan yang telah ada.
        Hukum merupakan salah satu instrumen pengendali sosial. Dalam roda kehidupan bermasyarakat maupun bernegara, tentunya tidak dapat terlepas dari persoal-persoalan yang muncul karena perbedaan dan ketimpangan social. Hak-hak seseorang meskipun kecil sekalipun harus dihormati dan di lindungi, dalam hal ini negara melalui instrumen pengadilan mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi hak-hak setiap warga negara.





KONTROL SOSIAL DAN PERAN AGAMA

        Dalam kehidupan sudah ada norma sosial yang harus dipenuhi. Sebenarnya norma sosial ini  telah menjadi alat pengontrol dari pelanggaran hukum, misalnya seseorang harus menghormati hak dan kehidupan orang lain.
        Masyarakat meruoan sebuah entitas yang dalam kehidupan sehari-hari langsung berhadapan dengan persoalan-persoalan hukum dan penegakannya. Masyarakat memiliki peran yang besar dalam penegakan hukum dan kemajuan supremasi hukum.
        Banyaknya angka kriminalitas secara sosial bisa ditekan ketika adanya budaya taat akan hukum, sehingga peluang akan terjadinya kejahatan  atau pelanggaran dapat dipersempit.
        Aturan agama juga menjadi suatu pencegah terhadap tindakan pelanggaran terhadap hukum. Nabi Muhammad S.A.W dimasaNya telah menjalankan sistem peradilan.Beliau telah mengangkat Muadz sebagai hakim, untuk menjalankan peradilan di Madinah.

HUKUM FORMALITAS, IMPLEMENTASI NONSENSE

        HUKUM adalah seperangkat paraturan yang mengikat dan memaksa untuk dipatuhi oleh warga  negara demi tercapainya ketertiban dan kedamaian yang merupakan tujuan dancita-cita bangsa dan negara.Dari berbagai definisi, hukum meliputi peraturan tingkah laku manusia, di buat oleh badan berwenang, bersifat memaksa dan disertai sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya.
        Disini hukum diposisikan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara.Terkait dengan ini Sunaryati Hartono pernah mengemukakan tentang “hukum sebagai alat” sehingga hukum secara praktis merupakan alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan  oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional guna mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara.
       Dalam konteks hukum Indonesia, hukum kehilangan taringnya.Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak mempan memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakkan keadilan dan tidak bisa menampilkan dirinya sebagai kontrol sosial dan pedoman yang harus diikuti dalam menyelesaikan kasus yang seharusnya bisa dijawab oleh hukum.
        Beberapa kasus hukum yang melilit Indonesia seakan sudah menjadi kulminasi puncak gunung es.Dari Bailout Bank Century yang sampai sekarang belum ada kepastian hukum, padahal sudah divonis “salah” dalam sidang paripurna DPR.Kriminalisasi KPK oleh Polri dan Kejaksaan (cicak vs buaya) dan yang terakhir adalah kasus keluar masuknya Gayus Halomoan Tambunan “mafia pajak” dari ruang tahanan dengan mudah, sungguh mengenaskan wajah hukum di Indonesia.
        Socrates pernah berkata, “celakalah sebuah negeri yang penghuninya tidak respec terhadap hukum”. Penyebabnya adalah karena hukum merupakan landasan kehidupan bersama yang paling utama jika kita ingin meraih keadilan dan kedamaian.
         Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sepertinya masih menjadi kata yang ditunggu-tunggu masyarakat.Sedikit banyak masyarakat sudah apriori dan tidak percaya dengan penegak hukum akibat bobroknya tingkah laku dan ulah para penegak hukum.
        Dalam konteks inilah, fakta rusaknya penegakan hukum di Indonesia karena runtuhnya nilai kesadaran diri sehingga jatuhlah nilai dan hekkat hukum.Penegak hukum bukan lagi tuan atas perbuatannya tetapi tuan bagi kekuasaannya, uang dan juga jabatannya.


MASALAH PENEGAKAN HUKUMUNTUK MENCAPAI SUPREMASI HUKUM

       Dalam kehidupan berbangsa dan benegara, hingga saat ini untuk menggapai cita-cita reformasi untuk mendudukan hukum di tempat yang tertinggi tak pernah terealisasi, bahkan dapat dikatakan hanya tinggal mimpi dan angan-angan.Begitulah kira-kira statement yang pantas diungkapkan untuk medeskriftifkan realitas hukum yang ada dan sedang terjadi saat ini di Indonesia.
       Bila dicermati wajah suramnya hukum merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegaknya diskriminatif.Praktek-praktek penyelewengan dalam proses penegakan hukum seprti mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif jual beli putuasan hakim, atau kolusi hakim, jaksa, advokat dan polisi dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat diketemukan dalam penegakan hukum di negeri ini.
       Akibatnya, masyarakat mencari keadilan mereka sendiri.Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.
        Terkait dengan sistem hukum yang carut marut di negeri ini, perlu dilakukan pembenahan terhadap institusi hukum yang ada, seperti lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan organisasi advokat.Selain itu juga dilakukan penataan terhadap institusi yang berfungsi melakukan pengawasan terhadap lembaga hukum.Dan hal lai yang juga penting untuk dibenahi terkait dengan struktur sistem hukum di Indonesia adalah birokrasi dan administrasi lembaga penegak hukum
      Namun birokrasi yang telah ada haruslah respon terhadap realita masyarakat yang ada, sehingga dapat melayani masyarakat yang mencari keadilan dengan baik.Dalam hal ini sistem hukum harus segera direvisi berbagai perangkat peraturan perundangundanganyang menunjang penegakan hukum di Indonesia.
       Artinya,apabila para pemimpin dan penegak hukum berperilaku taat dan patuh terhadap hukum sehingga akan menjadi teladan bagi masyarakat.
        Akhirnya kita berharap agar kedepannya pemerintah dapat secepatnya menyelesaikan agenda reformasi hukum yang selama ini tidak berjalan dengan baik.Jika tidak bersiap-siaplah akan segera tercipta suatu masyarakat homo homini lupus bellum opmnium contra omnes.

Comments

Popular posts from this blog

Ilmu Negara

BAB I PENDAHULUAN­­­­ A.                 PERISTILAHAN DAN BATASAN 1.     Ilmu Kenegaraan Pengertian istilah staatwetwnschap bukanlah ilmu kenegaraan dari sudut hukum saja, tetapi juga dari sudut ekonomi yang dahulunya disebut staatshuishouding atau ekonomi, sebagai akibat dari pengaruh aliran Merkantilisme. Merkantilisme adalah politik ekonomi di Eropa Barat yang mempersamakan uang dengan kekayaan, berusaha untuk memperoleh emas, bahan mata uang dengan meningkatkan hasil produksi pabrik dan ekspor, pembeaan impor dan perasaan kolonial oleh negara terhadap jajahannya.

Letak georafi Kalimantan Barat dilihat dari geopolitik, apakah membahayakan atau menguntungkan?

Letak georafi Kalimantan Barat dilihat dari geopolitik, apakah membahayakan atau menguntungkan? Jawaban: Propinsi Kalimantan Barat merupakan daratan berdataran rendah dengan luas sekitar 146.807 km2 atau 7,53 persen dari luas Indonesia atau 1,13 kali luas pulau Jawa. Wilayah ini membentang lurus dari Utara ke Selatan sepanjang lebih dari 600 km dan sekitar 850 km dari Barat ke Timur. Kalimantan Barat   terletak di bagian barat pulau Kalimantan atau di antara garis 2o08 LU serta 3005 LS serta di antara 108o0 BT dan 114o10 BT pada peta bumi. Kalimantan Barat termasuk salah satu propinsi di Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara asing, yaitu dengan Negara Bagian Serawak, Malaysia Timur. Bahkan dengan posisi ini, maka daerah Kalimantan Barat kini merupakan satu-satunya propinsi di Indonesia yang secara resmi telah mempunyai akses jalan darat untuk masuk dan keluar dari negara asing. Hal ini dapat terjadi karena antara Kalbar dan Sarawak telah terbuka jalan darat antar

Ilmu Kealaman Dasar - Banjir

BAB I. PENDAHULUAN LATAR BELAKANG Banjir merupakan sebuah fenomena alam yang sering terjadi hampir setiap tahun. Hal itu dikarenakan semakin tuanya umur bumi ini, maka akan semakin banyak bencana yang akan di alami oleh makhluk yang menghuninya khususnya manusia. Salah satunya adalah banjir yang sampai saat ini banyak menimpa daerah-daerah di semua penjuru dunia khususnya Indonesia. Peristiwa itu telah banyak menyebabkan kerugian tidak hanya kerugian materil seperti hancurnya rumah dan harta benda lainnya tetapi juga telah banyak memakan korban.Banjir juga telah memberikan efek untuk jangka panjang terutama pada anak-anak akan menyebabkan trauma yang akan menyebabkan anak tersebut sulit untuk mengembangkan dirinya