Bila dicermati, ada beberapa hal
yang menyebabkan lemahnya pengakan hukum di Indonesia.
1. Kesadaran Atau Pengetahuan
Yang Lemah
kesadaran atau pengetahuan hukum
yang lemah yang dapat berefek pada pengambilan jalan pintas dalam menyelesaikan
persoalan masing-masing. Masyarakat yang tidak mengerti akan hukum, berpotensi
besar melakukanpelanggaran terhadap hukum. Dalam hukum dikenal istilah adanya
fiksi hukum, artinya semua dianggap mengerti hukum.
2. Ketaatan Terhadap Hukum
Ketaatan terhadap hukum.Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang budaya
egoisme dari individu muncul.Ada saja orang yang melanggar hukum yang dengan
bangga ia menceritakan perbuatannya kepada orang lain.Misalnya pelanggaran
terhadap lalu lintas, yang oleh pelakunya dianggap biasa saja bahkan dengan
banga menceritakannya.Hal semacam ini telah mereduksi nilai-nilai kebenaran.
3. Perilaku Aparatur Hukum
Perilaku aparatur baik dengan sengaja ataupun tidak juga telah
mempengaruhi dalam penegakan hukum.Misalnya aparat kepolisian yang dalam
menangani suatu kasus tindak pidana, tidak jarang juga dalam kenyataannya
langsung memvonis seseorang telah bersalah.Hal ini dapat dilihat dengan
perilaku aparat yang ringan tangan terhadap tersangka yang melakukan tindak
pidana.Perilaku-perilaku semacam ini justru bukan mendidik seseorang untuk
menghormati akan hukum.
4. Faktor aparatur hukum
Seseorang yang melakukan tindak pidana, namun ia selalu lolos dari
jeratan pemidanaan, akan berpotensi pada orang lain dan melakukan hal yang sama.Seperti
korupsi yang banyak dilakukan, namun banyak pelaku yang lepas dari jeratan
hukum.Adanyamafia peradilan, telah mempengaruhi semakin bobroknya penegakan
hukum di negara kita.Aparatur hukum yang sedianya diandalkan untuk
menjunungtinggi supremasi hukum, justru melakukan pelanggaran hukum.Sebagi
akibatnya masyarakat pesimis akan penegakan hukum.
BUDAYA EIGENRICHTING
Penghargaan terhadap hak asasi
orang lain adalah merupakan kewajiban, baik itu oleh individu maupun oleh
aparatur penegak hukum itu sendiri.Adanya budaya main hakim sendiri
(eigenrichting) di masyarakat, merupakan tindakan yang jelas telah menyalahi
aturan hukum.Dalam realitas, tidak jarang seseorang yang melakukan tindak
pidana pencurian kemudian babak belur dihajar oleh masyarakat dan bahkan ada
yang dibakar hingga mati. Padahal dalam aturan hukum seseorang tidaklah dapat
dianggap bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan.
Di dalam proses pengadilan
tentunya telah ada pembuktian,Bila ia telah terbukti bersalah, barulah kemudian
ia diatuhi sanksi pidana.Sesuai dengan asas legalitas menyebutkan bahwa tiada
suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah
ada.
Hukum merupakan salah satu
instrumen pengendali sosial. Dalam roda kehidupan bermasyarakat maupun
bernegara, tentunya tidak dapat terlepas dari persoal-persoalan yang muncul
karena perbedaan dan ketimpangan social. Hak-hak seseorang meskipun kecil
sekalipun harus dihormati dan di lindungi, dalam hal ini negara melalui
instrumen pengadilan mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan melindungi hak-hak
setiap warga negara.
KONTROL SOSIAL DAN PERAN AGAMA
Dalam kehidupan sudah ada norma sosial yang
harus dipenuhi. Sebenarnya norma sosial ini
telah menjadi alat pengontrol dari pelanggaran hukum, misalnya seseorang
harus menghormati hak dan kehidupan orang lain.
Masyarakat meruoan sebuah
entitas yang dalam kehidupan sehari-hari langsung berhadapan dengan
persoalan-persoalan hukum dan penegakannya. Masyarakat memiliki peran yang
besar dalam penegakan hukum dan kemajuan supremasi hukum.
Banyaknya angka kriminalitas
secara sosial bisa ditekan ketika adanya budaya taat akan hukum, sehingga
peluang akan terjadinya kejahatan atau
pelanggaran dapat dipersempit.
Aturan agama juga menjadi suatu
pencegah terhadap tindakan pelanggaran terhadap hukum. Nabi Muhammad S.A.W
dimasaNya telah menjalankan sistem peradilan.Beliau telah mengangkat Muadz
sebagai hakim, untuk menjalankan peradilan di Madinah.
HUKUM FORMALITAS, IMPLEMENTASI
NONSENSE
HUKUM adalah seperangkat
paraturan yang mengikat dan memaksa untuk dipatuhi oleh warga negara demi tercapainya ketertiban dan
kedamaian yang merupakan tujuan dancita-cita bangsa dan negara.Dari berbagai
definisi, hukum meliputi peraturan tingkah laku manusia, di buat oleh badan
berwenang, bersifat memaksa dan disertai sanksi yang tegas bagi yang
melanggarnya.
Disini hukum diposisikan sebagai
alat untuk mencapai tujuan negara.Terkait dengan ini Sunaryati Hartono pernah
mengemukakan tentang “hukum sebagai alat” sehingga hukum secara praktis
merupakan alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem
hukum nasional guna mencapai cita-cita bangsa dan tujuan negara.
Dalam konteks hukum Indonesia,
hukum kehilangan taringnya.Banyak sekali peraturan hukum yang tumpul, tidak
mempan memotong kesewenang-wenangan, tidak mampu menegakkan keadilan dan tidak
bisa menampilkan dirinya sebagai kontrol sosial dan pedoman yang harus diikuti
dalam menyelesaikan kasus yang seharusnya bisa dijawab oleh hukum.
Beberapa kasus hukum yang melilit Indonesia
seakan sudah menjadi kulminasi puncak gunung es.Dari Bailout Bank Century yang
sampai sekarang belum ada kepastian hukum, padahal sudah divonis “salah” dalam
sidang paripurna DPR.Kriminalisasi KPK oleh Polri dan Kejaksaan (cicak vs
buaya) dan yang terakhir adalah kasus keluar masuknya Gayus Halomoan Tambunan
“mafia pajak” dari ruang tahanan dengan mudah, sungguh mengenaskan wajah hukum
di Indonesia.
Socrates pernah berkata, “celakalah sebuah
negeri yang penghuninya tidak respec terhadap hukum”. Penyebabnya adalah karena
hukum merupakan landasan kehidupan bersama yang paling utama jika kita ingin
meraih keadilan dan kedamaian.
Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi
sepertinya masih menjadi kata yang ditunggu-tunggu masyarakat.Sedikit banyak
masyarakat sudah apriori dan tidak percaya dengan penegak hukum akibat
bobroknya tingkah laku dan ulah para penegak hukum.
Dalam konteks inilah, fakta rusaknya penegakan
hukum di Indonesia karena runtuhnya nilai kesadaran diri sehingga jatuhlah
nilai dan hekkat hukum.Penegak hukum bukan lagi tuan atas perbuatannya tetapi
tuan bagi kekuasaannya, uang dan juga jabatannya.
MASALAH PENEGAKAN HUKUMUNTUK MENCAPAI
SUPREMASI HUKUM
Dalam kehidupan berbangsa dan benegara, hingga saat ini untuk menggapai
cita-cita reformasi untuk mendudukan hukum di tempat yang tertinggi tak pernah
terealisasi, bahkan dapat dikatakan hanya tinggal mimpi dan
angan-angan.Begitulah kira-kira statement yang pantas diungkapkan untuk
medeskriftifkan realitas hukum yang ada dan sedang terjadi saat ini di
Indonesia.
Bila dicermati wajah suramnya hukum merupakan implikasi dari kondisi
penegakan hukum yang stagnan dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegaknya
diskriminatif.Praktek-praktek penyelewengan dalam proses penegakan hukum seprti
mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif jual beli putuasan hakim,
atau kolusi hakim, jaksa, advokat dan polisi dalam perekayasaan proses
peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat diketemukan dalam penegakan
hukum di negeri ini.
Akibatnya, masyarakat mencari keadilan mereka sendiri.Suburnya berbagai
tindakan main hakim sendiri di masyarakat adalah salah satu wujud
ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum yang ada.
Terkait dengan sistem hukum yang carut
marut di negeri ini, perlu dilakukan pembenahan terhadap institusi hukum yang
ada, seperti lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, dan organisasi
advokat.Selain itu juga dilakukan penataan terhadap institusi yang berfungsi
melakukan pengawasan terhadap lembaga hukum.Dan hal lai yang juga penting untuk
dibenahi terkait dengan struktur sistem hukum di Indonesia adalah birokrasi dan
administrasi lembaga penegak hukum
Namun birokrasi yang telah ada haruslah respon terhadap realita
masyarakat yang ada, sehingga dapat melayani masyarakat yang mencari keadilan
dengan baik.Dalam hal ini sistem hukum harus segera direvisi berbagai perangkat
peraturan perundangundanganyang menunjang penegakan hukum di Indonesia.
Artinya,apabila para pemimpin dan penegak hukum berperilaku taat dan
patuh terhadap hukum sehingga akan menjadi teladan bagi masyarakat.
Akhirnya kita berharap agar
kedepannya pemerintah dapat secepatnya menyelesaikan agenda reformasi hukum
yang selama ini tidak berjalan dengan baik.Jika tidak bersiap-siaplah akan
segera tercipta suatu masyarakat homo homini lupus bellum opmnium contra omnes.
Comments
Post a Comment